3 Upaya Pemerintah Untuk Mempercepat Perekaman E-Ktp/Ktp-Elektronik
Tuesday, January 8, 2019
Add Comment
3 Upaya Pemerintah untuk Mempercepat Perekaman e-KTP/KTP-Elektronik_Ternyata Pembuatan e-KTP/KTP-Elektronik Tidak Hanya Bisa Dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Di bawah Ini Beberapa Tempat Membuat KTP Elektronik_Melangsir informasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, bahwa data pada tanggal 30 Agustus 2016, Penduduk Indonesia yang sudah merekam data KTP-el dan atau sudah mempunyai KTP Elektronik sebanyak 162.047.403 (seratus enam puluh dua juta empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga) jiwa atau 89% dari jumlah penduduk Indonesia yang sudah wajib mempunyai KTP Elektronik. Adapun sisanya yakni 19%(sebanyak 20.541.091) jiwa belum melaksanakan perekaman KTP-el atau mempunyai KTP Elektronik.
Untuk itu, pemerintah menargetkan pada tahun 2016 ini perekaman KTP-El dapat akibat hingga tuntas 100%. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyukseskan perekaman data KTP Elektronik yaitu:
1. Menyederhanakan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Warga Negara Indonesia yang akan menciptakan KTP, cukup membawa/menunjukkan Kartu Keluarga (KK), jadi tidak perlu membawa Surat Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, dan Camat.
2. Membuat Loket Khusus untuk Melayani Penduduk yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP atau yang Belum Memiliki KTP-El
3. Memperbanyak kawasan membuat/merekam data KTP-El.
Jadi, selain di Kantor Dinas Dukcapil, Pemerintah juga menyediakan perekaman KTP-El keliling, dengan demikian WNI dapat lebih gampang dalam menciptakan KTP-El di tempat-tempat sebagai berikut:
Untuk itu, pemerintah menargetkan pada tahun 2016 ini perekaman KTP-El dapat akibat hingga tuntas 100%. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyukseskan perekaman data KTP Elektronik yaitu:
1. Menyederhanakan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Warga Negara Indonesia yang akan menciptakan KTP, cukup membawa/menunjukkan Kartu Keluarga (KK), jadi tidak perlu membawa Surat Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, dan Camat.
2. Membuat Loket Khusus untuk Melayani Penduduk yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP atau yang Belum Memiliki KTP-El
3. Memperbanyak kawasan membuat/merekam data KTP-El.
Jadi, selain di Kantor Dinas Dukcapil, Pemerintah juga menyediakan perekaman KTP-El keliling, dengan demikian WNI dapat lebih gampang dalam menciptakan KTP-El di tempat-tempat sebagai berikut:
- sekolah
- kampus
- mall
- perusahaan
- lembaga pemasyarakatan
- desa/kelurahan
Demikian tentang 3 Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Mempercepat Perekaman e-KTP/KTP-Elektronik. Semoga bermanfaat.
0 Response to "3 Upaya Pemerintah Untuk Mempercepat Perekaman E-Ktp/Ktp-Elektronik"
Post a Comment