Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Perihal Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan
Thursday, December 20, 2018
Add Comment
Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 wacana Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Menurut Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan ialah kebijakan yang berisi perencanaan, pengarahan, dan garis haluan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan problem kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, menyatakan bahwa Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan bertujuan memberikan contoh untuk mengatur perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan seluruh problem kebahasaan dan kesastraan.
Adapun Ruang lingkup Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, meliputi: a) Pengembangan Bahasa dan Sastra; b) Pembinaan Bahasa dan Sastra; c) Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan d) Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional.
Dalam Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018, dinyatakan wacana tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dab bahasa daerah. Adapun tujuan Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk: a) memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan b) meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Adapun tujuan Pengembangan Bahasa Daerah untuk memantapkan dan meningkatkan fungsi Bahasa Daerah sebagai:
a. pembentuk kepribadian suku bangsa;
b. peneguh jati diri kedaerahan;
c. sarana pengungkapan serta Pengembangan Sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
d. sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
e. bahasa media massa lokal;
f. sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
g. sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Link Download Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian warta wacana Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 Perihal Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan"
Post a Comment