Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar

Tolak Permintaan Turki, Mendikbud Jamin Lindungi Hak Dasar Siswa


Mendikbud Jamin Lindungi Hak Dasar Siswa Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar
Mendikbud Muhadjir Effenfy



Pasca dirilisnya siaran berita dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia terkait sekolah-sekolah yang dituding bekerjasama dengan organisasi ulama Fethullah Gulen, diantaranya sembilan sekolah yang dianggap di bawah naungan oleh forum The Pacific Nations Social and Economic Development Association (PASIAD). Adapun sembilan sekolah itu antara lain, Pribadi Bilingual Boarding School, Depok, Pribadi Bilingual Boarding School, Bandung, Kharisma Bangsa Bilingual School, Tangerang Selatan, Semesta Bangsa Bilingual Boarding School, Semarang, Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Yogyakarta, Sragen Bilingual Boarding School, Sragen, Fatih Boy's School, Aceh, Fatih Girl's School, Aceh, dan Banua Bilingual Boarding School, Kalimantan Selatan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy eksklusif melaksanakan kunjungan ke salah satu sekolah tersebut yakni Kharisma Bangsa, di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan ia menilai tidak menemukan cukup bukti dan alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD tersebut. Beliau mengatakan, sesuai amanat UUD 1945, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.

Sesuai amanat Undang- Undang tersebut, hal-hal yang menyangkut dengan hak siswa akan dilindungi pemerintah. Khususnya hak dasar siswa untuk terus mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Mendikbud mengatakan, sehabis ia pelajari dalam kunjungannya ini, sanggup disimpulkan bahwa memang tidak ditemukan cukup alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD. Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah, kata Muhadjir, sekolah-sekolah tersebut tidak berkaitan dengan forum yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki.

“Sejak tahun 2015, sekolah-sekolah ini juga sebenarnya sudah bangkit sendiri-sendiri, dan guru-guru mereka yang dari Turki pun sudah tidak dalam naungan PASIAD, tetapi atas nama pribadi bekerja sama dengan yayasan sekolah sesuai dengan mekanisme izin sebagai pekerja asing,” terperinci Muhadjir.

Mendikbud kembali menyatakan secara tegas, bahwa meskipun pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dilema ini tetap akan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. “Kita tetap akan sinkronkan dan melaksanakan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), alasannya ialah ini hubungannya dengan urusan antar negara. Karena sekolah-sekolah tersebut tidak ada indikasi terkait dengan PASIAD, maka dipastikan Kemdikbud akan tetap menjamin bahwa tidak ada sekolah yang akan ditutup,” tutup Mendikbud.

0 Response to "Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel