Lima Permendikbud Pencipta Rasa Kondusif Di Sekolah

Demi Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Mendikbud Keluarkan 5 Regulasi


Lima Regulasi Mendikbud Demi Ciptakan Rasa Aman Di Sekolah Lima Permendikbud Pencipta Rasa Aman di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tiada henti-hentinya untuk senantiasa berusaha mewujudkan lingkungan sekolahan yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh anak di Indonesia. Paling tidak ada 5 (lima) regulasi yang dirilis oleh Kemdikbud guna mendukung terciptanya suasana itu. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.

Berikut ini 5 (lima) Permendikbud yang bertujuan untuk merealisasikan rasa aman, nyaman dan menyenangkan di sekolah:
  1. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti
  2. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
  3. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  4. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
  5. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru



Permendikbud No. 23 Tahun 2015 wacana aktivitas sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional dikala memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 wacana Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung daerah tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda daerah tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik yang merokok di sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang sanggup dikenakan terhadap penerima didik yang melaksanakan tindakan kekerasan, atau hukuman terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jikalau masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang gampang diakses oleh penerima didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang minimal wajib memuat: 
  • Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id
  • Layanan SMS ke 0811-976-929
  • Faks ke 021-5733125
  • Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303
  • Email laporkekerasan@kemdikbud.go.id
  • Nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat
  • Nomor telepon sekolah
  • Nomor telepon kantor polisi terdekat
# Selanjutnya Permendikbud No. 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur supaya buku yang dipakai di sekolah memuat Informasi wacana pelaku penerbitan pada bab selesai buku, yakni berupa isu wacana Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau HP, akun facebook, dan alamat email.

# Rilis paling anyar yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur wacana larangan tindakan perploncoan dan kekerasan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa dikala tahun pelajaran gres dimulai.
“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah supaya seluruh siswa sanggup berguru dengan rasa aman, nyaman, besar hati dan tenang. Ini yaitu wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi abjad bangsa melalui pendidikan,” papar Mendikbud Anies Baswedan.
Dan mengenai pungli di awal tahun pelajaran baru, Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Kemendikbud jikalau menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah sangat tidak diperkenankan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” tutup Mendikbud.

* Sumber: Kemdikbud.go.id

<

0 Response to "Lima Permendikbud Pencipta Rasa Kondusif Di Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel