Kemendikbud Dan Lptk Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru

Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru


Kemendikbud Terus Tingkatkan Kompetensi Guru Kemendikbud dan LPTK Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru








Kemendikbud terus melaksanakan banyak sekali upaya dan terobosan guna terus meningkatkan kompetensi guru. Terbaru, pada tanggal 16 September 2016 yang lalu, Kemendikbud dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) yang dilakukan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.


“Hari ini telah dilakukan penandatangan MOU bersama LPTK, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, usai jadwal penandatangan MOU, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Jumat (16/09/2016).

Terhitung ada sekira 15 perguruan tinggi tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 296/M/KPT/2016 perihal Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program PLPG.

“Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp.274,8 M yang diberikan kepada 15 perguruan tinggi tinggi sebagai rayon penyelenggaraan PLPG,” urai Dirjen GTK yang biasa dipanggil Pranata ini.

Pranata berujar, 15 perguruan tinggi tinggi yang berperan sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) itu juga menjadi rayon atau penyelenggara utama yang akan bekerja sama dengan 32 perguruan tinggi tinggi subrayon dan 32 perguruan tinggi tinggi mitra, baik perguruan tinggi tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi tinggi swasta (PTS) dalam menyelenggarakan PLPG tahun 2016.

Daftar lima belas (15) perguruan tinggi tinggi yang ditetapkan sebagai LPTK yang menjadi rayon itu adalah:

  • Universitas Syah Kuala, 
  • Universitas Negeri Medan, 
  • Universitas Negeri Padang, 
  • Universitas Negeri Jakarta, 
  • Universitas Pendidikan Indonesia, 
  • Universitas Negeri Yogyakarta, 
  • Universitas Negeri Semarang, 
  • Universitas Sebelas Maret, 
  • Universitas Negeri Surabaya, 
  • Universitas Negeri Malang, 
  • Universitas Jember, 
  • Universitas Pendidikan Ganesha, 
  • Universitas Cendrawasih, 
  • Universitas Muhammadiyah Malang, 
  • Universitas Negeri Makasar.

“Terdapat 32 Perguruan tinggi sub rayon, dan 32 kawan perguruan tinggi tinggi yang akan melaksanakan program sertifikasi 2016,” tutur Pranata.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diperlukan final pada Desember 2016 dengan nilai batas syarat kelulusan 80. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun sesudah tahun 2005. “sebanyak 53.616 guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005, dan sebanyak 15.643 ialah guru yang diangkat sesudah tahun 2005,” beber Pranata.

Selain penetapan batas syarat kelulusan, Kemendikbud juga menawarkan kebijakan perihal pengulangan ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Kebijakan ini diterapkan menurut himbauan dari bapak Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Muhadjir Effendy perihal pentingnya peningkatan batas kelulusan guna meningkatkan kompetensi guru.

“Oleh alasannya itu kita tingkatkan batas kelulusannya, dan menawarkan kesempatan mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus ujian,”  tutur Pranata.

Diterangkan oleh Pranata, dalam mengikuti PLPG hanya cukup satu kali. Apabila guru itu tidak berhasil lulus ujian sertifikasi, selanjutnya proses pembelajarannya boleh dilakukan secara mandiri. “Guru bebas berguru di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan jadwal Guru Pembelajar,” pungkasnya.




0 Response to "Kemendikbud Dan Lptk Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel