Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya
Amongguru.com. Jadwal ujian seleksi kompetensi bidang skb CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya diumumkan sering dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebagaimana telah diberitakan bahwa tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 masih sangat rendah. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.
Di dalam PermennpanRB Nomor 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai ambang batas diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018. Agar dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.
Passing grade SKD CPNS Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.
- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Melihat masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 201, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Masih sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.
Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan. Alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai.
PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini selanjutnya sebagai aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.
Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.
Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif SKD, tetapi pada jalur khusus juga dilakukan pengurangan nilai.
Peserta Seleksi Kopmpetensi Dasar yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 8 (delapan) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan PermenpanRB Nomor 36 tentang Kriteri Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Pertama dan diberi kode P1/L.
Apabila alokasi formasi belum atau tidak terpenuhi oleh peserta SKB Kelompok Pertama, maka peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai Peserta SKB Kelompok Kedua dan diberi kode P2/L.
Nilai ambang batas minimal sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut.
- Nilai Kumulatif SKD minimal 255 (dua ratus lima puluh lima) untuk formasi umum.
- Nilai Kumulatif SKD 220 (dua ratus dua puluh) untuk formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga honorer Kategori II.
Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.
- Apabila Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari seisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama.
- Apabila terdapat Peserta SKB Kelompok kedua yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, maka penentuannya didasarkan pada pencapaian nilai secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seluruh peserta Seleksi Kompetensi Bidang hanya berkompetisi pada masing-masing lokasi formasi.
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya
Seluruh peserta yang akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Tes (CAT) Waktu Pelaksanaan SKB akan dilaksanakan mulai 8 s/d 10 Desember 2018, menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional dan akan diberitahukan secara online melalui website BKPSDM Kabupaten Nagan website : http://bkpsdm.naganrayakab.go.id
- Tempat Ujian Dilaksanakan di Kantor Regional XIII BKN Aceh Besar, dan menyesuaiakan dengan lokasi yang dtentukan oleh Panselnas
- Legalisir bagi yang memiliki Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Jabatan Guru dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2018 di Panitia Seleksi CPNS Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nagan Raya.
Pengumuman Hasil SKD, Peserta SKB, Ketentuan SKB CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.
Peserta tes diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Tamiang pada para website http://bkpsdm.naganrayakab.go.id.
0 Response to "Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Kabupaten Nagan Raya"
Post a Comment