Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

Amongguru.com. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbit dan ditandatangi langsung ole Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 49 Tahun 2018 akan menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer, baik honorer kategori dua (K2) maupun dan honorer non kategori yang sudah berusia di atas 35 tahun.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018
Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

Tenaga honorer kategori dua (K2) adalah tenaga honorer yang telah bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) haruslah terdaftar dalam database Badan kepegawaian Negara (BKN).

Selain harus terdaftar dalam data BKN, Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 (diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012) dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Tenaga Honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN masih cukup besar, yaitu sebanyak 438.590.

Di dalam rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, formasi khusus yang dibutuhkan salah satunya adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) jabatan guru serta tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Akan tetapi, salah satu pesyaratannya adalah memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, maka tenaga guru honorer K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Permasalahan mengenai tenaga honorer guru menjadi salah satu perhatian pemerintah. Guru honorer kategori dua yang sudah berusia di atas 35 tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu diberi perhatian khusus.

Terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut, meskipun masih banyak yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi solusi yang terbaik.

Rekrutmen PPTK dari tenaga honorer nantinya harus tetap mempertimbangkan aspek kompentensi. Hal tersebut berarti bahwa seleksci CPPTK harus melalui persyaratan dan mekanisme tertentu untuk mendapatkan pegawai pemerintah yang berkompetensi.

Dengan demikian. PPPK adalah tempat bagi guru-guru profesional, karena ada pertimbangan aspek kompetensi.

Tahapan Seleksi Calon PPPK 

Pada dasarnya, tahapan rekrutmen CPPPK sama dengan tahap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tahapan tersebut dimulai dengan tahap pengajuan usulan kebutuhan PPPK oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah dan selanjutnya dilakukan proses seleksi sesuai tahapan yang ditetapkan.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK harus mempertimbangkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah jumlah dan jenis jabatan, waktu pelaksanaan, jumlah instansi pemerintah yang dibutuhkan, dan wilayah persebaran.

Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Jabatan yang Diisi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

Jabatan Aparatus Sipil Negara yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).

Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional tertentu.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai tata cara pengisian JPT dalam perundang-undangan.

Selain itu, tata cara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang diakukan oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi akan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur sipil negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Manajemen PPPTK diperlukan dalam pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai profesi, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bebas dari KKN. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adlah warga negara Indonesia yang memiliki syarat tertentu, yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada link berikut.

PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PPPK

Demikian informasi mengenai 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Inilah 8 Syarat Menjadi PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel