Download Sk Dirjen Dikdasmen Nomor : 356/Kep/D/Kr/2017 Perihal Penetepan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
Sunday, December 23, 2018
Add Comment
DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR :356/KEP/D/KR/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
Terdapat perubahan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen NOMOR : 356/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetepan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tersebut, maka terdapat perubahan bagi satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013.
Berikut yaitu tautan download SK Dirjen Dikdasmen NOMOR : 356/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetepan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 beserta dengan lampirannya.
Berikut yaitu kutipan dari SK Dirjen Dikdasmen NOMOR : 356/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetepan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan, Jakarta 10270
Telepon/Faksimile (021) 5725613
Laman: www.dikdasmen.kemdikbud.go.id
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 356/KEP/D/KR/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
SALINAN
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013.
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan SMP pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan Sekolah Luar Biasa pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
- 3 -
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU hingga dengan Diktum
KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang timbul jawaban pelaksanaan keputusan ini dibebankan
pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah yang relevan.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
dan Kebudayaan;
Keputusan ini disampaikan kepad dan
Kebudayaan;
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum
Ditjen Dikdasmen,
Mohamad Hartono
NIP 196701101994031003
Demikian goresan pena tentang:
DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR :356/KEP/D/KR/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
0 Response to "Download Sk Dirjen Dikdasmen Nomor : 356/Kep/D/Kr/2017 Perihal Penetepan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013"
Post a Comment