Download Keputusan Administrator Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 355/Kep/D/Kr/2017375/Kep/D/Kr/2016 Perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
Sunday, December 23, 2018
Add Comment
DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI
Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013;
Agar Kurikulum 2013 sanggup terealisasi secara optimal, perlu kesepakatan kepala kawasan atau kepala yayasan untuk memutuskan Satuan Pendidikan yang melakukan Kurikulum 2013 secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;
BERIKUT ADALAH LINK DOWNLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI BESERTA TAUTANNYA
Berikut yaitu kutipan dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI tersebut:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan, Jakarta 10270
Telepon/Faksimile (021) 5725613
Laman: www.dikdasmen.kemdikbud.go.id
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 355/KEP/D/KR/2017375/KEP/D/KR/2016
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
SECARA MANDIRI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013;
b. bahwa semoga Kurikulum 2013 sanggup terealisasi secara optimal, perlu kesepakatan kepala kawasan atau kepala yayasan untuk memutuskan Satuan Pendidikan yang melakukan Kurikulum 2013 secara optimal;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
SALINAN
- 2 -
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 SECARA MANDIRI.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala kawasan atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- 3 -
KETIGA : Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum
kesatu yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan
B.
KEEMPAT : Kepala kawasan dan/atau ketua yayasan bertanggungjawab
untuk:
a. melakukan pembinaan Kurikulum 2013 dengan contoh 52
jam untuk guru dan kepala sekolah;
b. pendampingan guru dalam pembelajaran;
c. penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d. jadwal lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
KELIMA : Biaya yang timbul akhir pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah yang relevan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
dan Kebudayaan;
Keputusan ini disampaikan kepad
dan Kebudayaan;
Salinan sesuai dengan aslinya
Kasubag Hukum
Ditjen Dikdasmen,
Mohamad Hartono
NIP 196701101994031003
Demikian goresan pena tentang:
0 Response to "Download Keputusan Administrator Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 355/Kep/D/Kr/2017375/Kep/D/Kr/2016 Perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri"
Post a Comment