Ada Dua Kebijakan Gres Di Aktivitas Sertifikasi Guru Tahun 2016

Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun 2016


Dua Kebijakan Baru dalam Program Sertifikasi Guru Tahun  Ada Dua Kebijakan Baru di Program Sertifikasi Guru Tahun 2016
Image by: Pixabay




Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ini segera menerapkan dua kebijakan gres dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu ialah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan sanggup mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.


Sumarna Surapranata, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud,  membeberkan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun kemudian minimal 42 (sudah lulus),” tuturnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Beliau menjelaskan, kebijakan ini menurut aba-aba dari Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sehabis mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Lelaki yang biasa dipanggil Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang berarti dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,”  ujar Pranata.
Beliau menuturkan, kebijakan baru yang kedua ialah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini sanggup mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup berguru mandiri, yang kita gerakkan sebagai kegiatan Guru Pembelajar,” tuturnya.

Pranata turut menambahkan, guru hanya cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali saja. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka sanggup mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya menyerupai mirip ujian TOEFL. Kalau tidak lulus sanggup mengulang lagi, dalam hal ini di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Kaprikornus guru sanggup berguru di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” urainya.

Menurut beliau, sosialisasi kebijakan baru kegiatan sertifikasi guru itu sudah dilakukan semenjak tahun kemudian ke guru-guru dan rektor-rektor Perguruan Tinggi Negeri yang jadi LPTK. Hal itu diamini oleh Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak bulan Maret kemudian sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal yang sama turut diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” bebernya.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diperlukan kelulusan guru-guru penerima PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun sehabis tahun 2005.

<

0 Response to "Ada Dua Kebijakan Gres Di Aktivitas Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel