Rahasia Tmt Di Sajian Fungsi Jabatan
Thursday, November 15, 2018
Add Comment
Rahasia TMT di Menu Fungsi dan Jabatan-TMT Fungsi Jabatan harus sesuai SK Pengangakatan PTK. Baik honorer,CPNS jalur honorer dan jalur umum.Karena TMT sebagai teladan penghitungan masa kerja.
Pada dashboard login PTK sajian Fungsi dan Jabatan ada keterangan “ Riwayat Penugasan sebagai Guru ( bukan SK Mengajar ) dari awal, higga paling akhir” dan ada CATATAN : Untuk dikala ini harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik ( Guru ). Dengan dasar keterangan dan catatan tersebut sudah terang bahwa TMT yang diisikan yaitu TMT SK pertama sebagai Guru.
Di sini memakai kata “Guru” bukan Guru CPNS ataupun Guru PNS sehingga TMT yang diisikan pun wajib TMT pertama menjadi Guru. Makara Guru Wiyata Bhakti juga otomatis termasuk kategori Guru. Selamat berjuang dalam dedikasi duhai teman-teman Guru yang masih status GWB, biar pemerintah segera memperhatikan dan mengangkat para GWB menjadi CPNS/PNS.
Adapun cara pengisian TMT pada sajian Fungsi dan Jabatan ada 3 pengelompokkan sebagai berikut :
1. Bagi Guru Wiyata Bhakti diisikan sesuai TMT yang ada di SK Pengangkatan sebagai Guru Wiyata Bhakti.
2. Bagi Guru CPNS/PNS yang pengangkatannya dari CPNS jalur honorer maka pengisian TMTnya diisi sesuai TMT SK Wiyata Bhaktinya.( Khusus bagi CPNS jalur honorer semenjak tahun 2005 hingga kini )
3. Bagi Guru CPNS/PNS yang pengangkatannya dari CPNS jalur umum, maka pengisian TMTnya diisi sesuai SK CPNSnya.
Berdasarkan 3 pengelompokkan di atas, untuk point nomor 1 tidak ada problem lantaran terkait sajian Riwayat PNS sudah terang bahwa belum ada kolom pengisiannya.Untuk point nomor 2 dan 3 harus diisi sesuai keterangan di atas lantaran ini sangat bersahabat hubungannya dengan pengisian di kolom menu Riwayat PNS. Mari kita perhatikan gambar-gambar di bawah ini :
A. Gambar untuk point nomor 2
Guru status PNS dari CPNS jalur honorer untuk TMT di Fungsi Jabatan yang diisikan TMT sewaktu Guru CPNS/PNS tersebut masih menjadi GWB
B. Gambar untuk point nomor 3
Jika CPNS/PNS dari jalur umum maka TMT di Fungsi Jabatan dengan di TMT di riwayat CPNS harus sama, dalam artian yang diisikan sama-sama menurut TMT yang di SK CPNSnya.
Jika dalam pengisian TMT tidak sesuai dengan keterangan di atas, maka resikonya yaitu masa kerja kita tidak akan tepat. Hal ini sangat terkait dengan tiket untuk mendapat kuota PLPG sebagai syarat Sertifikasi Guru. Karena dulu banyak Guru yang tertunda mendapat tiket kuota PLPG yang disebabkan pengisian TMT pada Fungsi Jabatannya salah, khususnya bagi mereka yang dari jalur honorer harusnya diisi TMT sesuai SK Wiyata Bhakti malahan diisi TMT SK CPNS.
Ranking dalam mendapat kuota PLPG diantaranya faktor Usia, Masa Kerja, dan yang utama yakni sudah berijazah minimal S1. Untuk problem tiket kuota sertifikasi lebih jelasnya silahkan teman-teman kunjungi : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Demikian belakang layar umum Cara Pengisian TMT di sajian Fungsi dan Jabatan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Rahasia Tmt Di Sajian Fungsi Jabatan"
Post a Comment