Perhitungan Kurun Kerja Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2016
Monday, November 19, 2018
Add Comment
Contoh Perhitungan Masa Kerja Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Bagi Anda yang masih ingin tau ihwal bagaimana menghitung masa kerja terkait dengan sertifikasi guru tahun ini, berikut kami berikan panduannya. Panduan tersebut kami kutip dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergur Tahun 2016.
Untuk menyederhanakan pemahaman, maka perhitungan kurun kerja akan diilustrasikan dengan contoh. Berikut yakni contoh-contohnya:
Untuk menyederhanakan pemahaman, maka perhitungan kurun kerja akan diilustrasikan dengan contoh. Berikut yakni contoh-contohnya:
Guru “G” yakni seorang guru PNS yang mempunyai kurun kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti kurun kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) kawasan Guru yang bersangkutan ketika menjadi Guru honorer.
Contoh 2
Guru “H” yakni seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu Sekolah Menengah Pertama Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan memakai kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK sanggup diperhitungkan sebagai kurun kerja. Masa kerja yang dihitung semenjak yakni semenjak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 ihwal Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)
Contoh 3
Guru ”I” yakni seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah mempunyai ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu Sekolah Menengan Atas Negeri, maka kurun kerja dengan SK ini DAPAT dihitung alasannya ketika mengajar di Sekolah Menengan Atas yang bersangkutan memakai ijazah D-III. Masa kerja guru “H” hingga Desember tahun 2015 (pada ketika mendaftar sebagai akseptor sertifikasi) yakni 13 tahun 4 bulan.
0 Response to "Perhitungan Kurun Kerja Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Post a Comment