Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 74 Tahun 2008 Ihwal Guru
Monday, November 26, 2018
Add Comment
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru- Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ini juga ada peraturan wacana Sertifikasi Guru.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi yaitu proses kontribusi akta pendidik untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
5. Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terjadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk berbagi profesionalitas Guru.
7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
8. Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,
dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
9. Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru sebab suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan
11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yaitu salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
13. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk SD dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
14. SD yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. SMP yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan Menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
26. Pemda yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah Khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial,
atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain.
29. Departemen yaitu departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
30. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Selengkapnya, silakan didownload pada link yang tersedia di atas.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
3. Sertifikasi yaitu proses kontribusi akta pendidik untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
5. Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terjadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk berbagi profesionalitas Guru.
7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
8. Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,
dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
9. Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru sebab suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan
11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak yaitu salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
13. Pendidikan Dasar yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk SD dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
14. SD yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
16. SMP yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan Menengah yaitu jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
26. Pemda yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah Khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial,
atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain.
29. Departemen yaitu departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
30. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Selengkapnya, silakan didownload pada link yang tersedia di atas.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 74 Tahun 2008 Ihwal Guru"
Post a Comment