Mekanisme Dan Syarat Pengangkatan Pegawai Pppk (P3k) Sesuai Pp 49 Tahun 2018 Dan Pola Soal Tes Pppk
Monday, November 26, 2018
Add Comment
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan acara untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman Lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman Lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman Lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan kawasan lamaran ditujukan; d) Cara memberikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh warta wacana seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) karakter d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI
Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu yaitu proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya. Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai deretan yang ditetapkan," ujar dia.
Terkait maraknya warta wacana penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, hingga pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan warta detail wacana penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya ketika ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.
========================
Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Soal Latihan SKB Guru Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP Sekolah Menengan Atas SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 wacana Pengadaan PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----
Silahkan download dan Baca Buku Juknis Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019 ---DISINI----
Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK tahun 2019 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)
Soal Latihan SKB Guru Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP Sekolah Menengan Atas SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA Sekolah Menengah Pertama / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika Sekolah Menengah Pertama / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Pertama / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama / MTS MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris Sekolah Menengan Atas / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia Sekolah Menengan Atas / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika Sekolah Menengan Atas / SMK MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS bahan Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas - MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)
Demikian warta terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja..
0 Response to "Mekanisme Dan Syarat Pengangkatan Pegawai Pppk (P3k) Sesuai Pp 49 Tahun 2018 Dan Pola Soal Tes Pppk"
Post a Comment