Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu

 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu

Tidak Semua Sekolah Wajib Terapkan Lima Hari Sekolah


Penerapan kebijakan 5 hari sekolah dalam satu ahad dan delapan jam berguru dalam satu hari atau 40 jam berguru dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak wajib diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta susukan transportasi yang belum terjangkau.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 wacana hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan susukan transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap."

Berikut link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah:



Kemudian, pada pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad dikala jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.

"Ini demi keamanan siswa, mustahil jikalau sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam alasannya ialah keterbatasan susukan transportasi, kemudian menerapkan delapan jam berguru dalam satu hari.  Bisa dibayangkan jam berapa siswa hingga di rumah," ujar Hamid.

Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah sentra atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah sentra dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).

Oleh alasannya ialah itu, Hamid memberikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melakukan kebijakan lima hari sekolah.

0 Response to "Penerapan 5 Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Ada Pengecualian Tertentu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel