Nuptk Guru Tahun 2016-2017

Pengertian, Syarat dan Ketentuan NUPTK


Apa sih NUPTK itu? NUPTK yaitu Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.




NUPTK berisi 16 angka yang bersifat khas dan permanen. Data NUPTK yang dipunyai seorang GTK tidak akan berganti walaupun yang bersangkutan sudah berpindah daerah kerjanya, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Tiap GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara menginput data diri dengan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan keadaan yang sejujurnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sesudah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila kemudian dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK bakal menerbitkan NUPTK terbaru bagi GTK yang bersangkutan dan sanggup NUPTk sanggup dicek secara cepat.

Untuk mendapat NUPTK bagi GTK baik sekolah formal maupun non-formal, harus dipastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah telah komplet dan valid supaya proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

 NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non NUPTK Guru Tahun 2016-2017
           NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non NUPTK Guru Tahun 2016-2017

NUPTK merupakan syarat yang sangat penting bagi guru dan wajib dimiliki alasannya NUPTK merupakan salah satu syarat bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi, mendapat derma serta aneka macam layanan dan kemudahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tidak hanya GTK Kemdikbud saja, GTK Madrasah Kemenag juga wajib mempunyai NUPTK.

0 Response to "Nuptk Guru Tahun 2016-2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel