Cara Pengumpulan Berkas Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016

Cara dan Susunan Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 menyerahkan
dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.




1. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Kepala Sekolah

Pada tahap ini kepala sekolah berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya, dokumen/berkas manajemen guru calon akseptor sertifikasi guru yang telah diverifikasi
beserta format verifikasi yang telah diisi oleh kepala sekolah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

2. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan LPMP

Dalam tahap ini Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan LPMP berkewajiban melaksanakan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon akseptor sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Dokumen/berkas manajemen guru calon akseptor sertifikasi guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota diserahkan kepada LPMP untuk diverifikasi sebagai dasar penetapan sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2016/persetujuan Format A1.

3. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki/ Diklarifikasi

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas manajemen guru yang harus diperbaiki/diklarifikasi untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.

4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru

Guru calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 sanggup memperbaiki berkas manajemen yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Setelah diverifikasi oleh LPMP, selanjutnya diserahkan ke LPTK. Perbaikan berkas manajemen oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan sesuai jadwal pada Lampiran 8. Guru yang tidak menyerahkan berkas hingga batas
waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon akseptor sertifikasi guru.

5. Mencetak Format A1

Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon akseptor sertifikasi guru sesuai jadwal pada Lampiran 8.

6. Menerima Format A1

Peserta sertifikasi guru mendapatkan Format A1 orisinil (bukan fotokopi) dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tanda persetujuan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Format A1 wajib dibawa akseptor pada ketika tiba mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK.

7. Mencetak Format B1
Berdasarkan daftar calon akseptor yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak dan menandatangani Format B1 berupa daftar akseptor sertifikasi guru dan mengirim ke LPTK sesuai jadwal pada Lampiran 8.

 8. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 ke ASG

Ditjen GTK mengirim seluruh data akseptor sertifikasi guru tahun 2016 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian akseptor ke LPTK berbasis kegiatan studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui Aplikasi sertifikasi Guru (ASG).

 9. Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

 LPTK sanggup mengunduh daftar akseptor PLPG dari ASG dan mendapatkan dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi akseptor sertifikasi guru tahun 2016.

 10. Verifikasi Berkas Sertifikasi Guru oleh LPTK

LPTK memverifikasi kebenaran dan keabsahan ijasah akseptor sertifikasi guru yang diterima dari LPMP. Dalam hal LPTK ragu terhadap dokumen guru, sanggup meminta penjelasan kepada verifikator berkas sebagaimana pada Lampiran 6. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPTK sesuai dengan jadwal (Lampiran 8). Guru yang tidak menyerahkan berkas hingga batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon akseptor sertifikasi guru

D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru

1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 perihal Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus tamat pada tanggal 30 November 2016.

2. Prosedur Operasional Baku (POB)

Prosedur Operasional Baku (POB) tahapan mekanisme penetapan akseptor dalam bentuk matriks dan gambar sanggup dilihat dalam diagram berikut ini.

                 Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Cara Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016



0 Response to "Cara Pengumpulan Berkas Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel