Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi

Amongguru.com. Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2018.

Kemenag merupakan salah satu dari seluruh instansi penyelenggara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah pelamar cukup banyak.

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag  Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi
Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi

Kementerian Agama pada tahun 2018 ini membuka sebanyak 17.175 formasi CPNS, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Guru Pelamar Umum, sebanyak 10.520 formasi
  2. Guru Eks. Tenaga Honorer Kategori 2 (K2), sejumlah 1.480 formasi.
  3. Dosen, sejumlah 4.485 formasi.
  4. Penghulu, sejumlah 132 formasi.
  5. Penyuluh, sejumlah 60 formasi.
  6. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), sejumlah 453 formasi.

Selain formasi umum, terdapat juga beberapa formasi khusus dalam penerimaan CPNS Kemenag 2018, yaitu :

  1. putra/putri lulusan terbaik (cumlaude);
  2. penyandang disabilitas;
  3. putra/putri Papua dan Papua Barat;
  4. diaspora;
  5. olahragawan berprestasi internasional; dan
  6. tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Seleksi yang harus diikuti oleh pelamar pada CPNS Kemenag 2018, meliputi tiga tahap berikut.

  1. Seleksi Administrasi, dilaksanakan untuk pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Peserta yang Memenuhi Persyaratan (MP) berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan total bobot 40%, menggunakan Computer Assisted Tes (CAT), meliputi : (a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); (b) Tes Inteleegensi Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang, dengan bobot 60% dari 100%, yang terdiri dari :
  • Tes Praktik kerja, dengan bobot 50%
  • Wawancara, dengan bobot 25%
  • Psikotes, dengan bobot 30%

Proses pendaftaran CPNS Kemenag 2018 ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 kemarin untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau Memenuhi Persyaratan (MP), berhak untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Dasar.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi seuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2018 dapat Anda lihat pada link berikut.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Merujuk pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2017, berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Test (CAT) CPNS.

  • Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai,
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang tgerlambat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar, peserta wajib membawa persyaratan berikut.
  1. Kartu Peserta Ujian SSCN
  2. KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil yang masih berlaku.
  • Peserta wajib menunjukkan semua persyaratan yang dibawa kepada panitia.
  • Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
  • Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan).
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • Peserta duduk pada tempat yang sudah ditentukan.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
  • Selama di dalam ruangan tes kompetensi dasar, peserta dilarang membawa :
  1. buku – buku dan catatan lainnya;
  2. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint;
  3. makanan dan minuman; dan
  4. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang :
  1. bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian;
  2. menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
  3. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan
  4. merokok dalam ruangan tes.
  • Sanksi
  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.
  • Lain-lain
  1. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi, diwajibkan memarkir kendaraan di dalam lingkungan yang sudah ditentukan oleh panitia.
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
  3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi

Pengumuman jadwal dan lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 seluruh provinsi belum dapat diinformasikan semuanya.

Jadwal dan lokasi tes kompetensi dasar CPNS Kemenag 2018 untuk beberapa provinsi masih menunggu penjadwalan dari BKN.

Update pengumuman tanggal 02 November 2018

Peserta ujian diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi melalui website resmi Kemenag, https://kemenag.go.id/ atau portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga :

Demikian informasi mengenai Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi.

0 Response to "Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemenag 2018 Seluruh Provinsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel