Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan

 Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa derma kesehatan semoga Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.  Menurut Perpres ini, Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa derma kesehatan semoga Peserta memperoleh manfaat pemeiiharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan ialah setiap orang, termasuk orang gila yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Luran Jaminan Kesehatan.  Sedangkan luran Jaminan Kesehatan yang selanjurnyn disebut luran ialah sejumlah uang yang dibayarkan secarateratur oleh Peseria. Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemda untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.


 Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa derma kesehatan semoga Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Ditegaskan dalam pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa peserta Jaminan kesehatan mencakup Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (Bukan PBI). Adapun yang termasuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (Bukan PBI), ialah
1) PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, ibarat PNS, pegawai swasta dan lainnya
2) PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, ibarat pekerja mandiri
3) BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, ibarat veteran, peserta pensiunan dan lainnya.

Berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan. Pada ketika mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan, peserta sanggup memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. Selanjutnya FKTP jikalau diharapkan sanggup diganti sehabis masa tiga bulan.

Selanjutnya pada pasal 8 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).


 Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa derma kesehatan semoga Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Selengkapnya terkait iuran kesepertaan jaminan kesehatan, tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehtan, manfaat keikutsertaan dalam jaminan kesehatan dab lainnya sanggup dipelajari dengan membaca dan mendownload Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan melalui link di bawah ini.


Demikian Informasi perihal Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Semoga bermanfaat, terima kasih.  







0 Response to "Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Perihal Jaminan Kesehatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel