Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Ihwal Tubuh Permusyawaratan Desa
Wednesday, August 22, 2018
Add Comment
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk menunjukkan kepastian aturan terhadap BPD sebagai forum di Desa yang melakukan fungsi Pemerintahan Desa.
Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas kiprah BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD biar bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Adapun Ruang Lingkup Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur terkaiat a) keanggotaan dan kelembagaan BPD; b) fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c) peraturan tata tertib BPD; d) training dan pengawasan; dan e) pendanaan BPD
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Link Dwonload Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 ----DISINI---
Demikian isu perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semoga ada manfaatnya.
0 Response to "Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Ihwal Tubuh Permusyawaratan Desa"
Post a Comment