Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Amongguru.com. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
-
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.m
Tujuan pendidikan nasional sering berubah mengikuti perubahan situasi politik yang terjadi pada suatu masa.
Sedangkan yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, sistem pendidikan nasional merupakan jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Suatu sistem memiliki tiga unsur pokok, yaitu tujuan, isi/komponen,dan proses. Apabila pendidikan nasional merupakan suatu sistem, maka setidaknya harus memiliki tiga unsur pokok tersebut.
-
Komponen Sistem Pendidikan Nasional
Komponen sistem pendidikan nasional terbagi dalam dua golongan, yaitu Satuan Pendidikan Sekolah dan Satuan Pendidikan Luar Sekolah.Satuan Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari sistem pendi-dikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan,
Dilihat dari jenjangnya, pendidikan sekolah dapat dibagi menjadi Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Dilihat dari sifatnya, pendidikan sekolah dapat diklasifikasikan lagi menjadi pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendjdikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Satuan pendidikan luar sekolah, meliputi pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis. Pendidikan pada satuan pendidikan ini dapat bersifat informal, formal, maupun formal.
Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-komponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut, misalnya kurikulum, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, dan pengelolaan.
-
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
- mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikas) secara formal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anda mengunduh Undang-Undang tersebut dengan cara klik tautan di bawah ini.
Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Baca juga :
- Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Angka Kredit
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru
- Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Demikian ulasan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional"
Post a Comment