Download Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik
Download Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik
Amongguru.com. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga Kependidikan bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan
Dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan.
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahanterkait pelaksanaan tugas.
Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja,dan hak atas kekayaan intelektual.
Jenis-jenis Perlindungan Kepada Pendidik
Perlindungan hukum kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap :
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi; dan/atau
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapatmenghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan terhadap risiko :
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa perlindungan terhadap hak ciptadan/atau hak kekayaan industri. Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kewajiban dari :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
Di dalam melaksanakan kewajiban perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan sumber daya serta menyusun mekanisme pemberian perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik
Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara resmi diatur dalam Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017.
Anda dapat download Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan klik tautan berikut.
Baca juga :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Angka Kredit
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
Demikian ulasan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Permendiknas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik"
Post a Comment