Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Amongguru.com. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Di dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
Sehingga Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda.
Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
-
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesakan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan
Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan. Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching), yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
-
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran
Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar isi pendidikan dasar dan menengah secara resmi diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016.
Bapak/Ibu guru dapat mengunduh Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tersebut melalui tautan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga :
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
- Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD
- Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar
Demikian ulasan Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment