Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar
Amongguru.com. Hasil belajar merupakan kemampuan, keterampilan, dan sikap seseorang dalam menyelesaikan suatu hal. Hasil belajar adalah hasil yang telah dicapai seseorang setelah melakukan proses untuk mendapatkan perubahan tingkat laku, kognitif, afektif, serta psikomotorik.
Tingkah laku disebut sebagai hasil belajar jika memenuhi syarat-syarat bahwa belajar merupakan pencapaian tujuan belajar, hasil dari proses yang disadari, dan tingkah laku yang berfungsi efektif dalam kurun waktu tertentu dan fungsi operasional.
Terdapat tiga ranah dalam hasil belajar, yaitu ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik. Ranah kognitif adalah hasil belajar yang berupa pengetahuan-pengetahuan atau kemampuan baru yang bersifat keilmuan.
Ranah afektif merupakan hasil belajar yang berupa perubahan-perubahan perilaku sebagai akibat telah dilakukannya proses belajar.
Sedangkan ranah psikomotorik adalah hasil belajar yang berupa ketrampilan-ketrampilan praktis oleh anggota badan.
Di dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu diselenggarakan penilaian hasil belajar.
Penilaian hasil belajar yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional dan ujian sekolah. Ujian sekolah selanjutnya dibedakan menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
-
Komponen Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan juga satuan pendidikan, meliputi Ujian Nasional, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN, sedangkan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
-
Persyaratan Peserta UN, US,dan USBN
Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
- telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V.
Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
-
Kisi-kisi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang diberlakukan.
Peserta didik yang telah selesai menempuh ujian nasional, akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
Penilaian hasil belajar secara formal diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017.
Permendikbud ini mengatur tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan. Bapak/Ibu guru dapat mengunduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tersebut melalui link di bawah ini.
Baca juga :
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
- Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pemetaan KI dan KD
Demikian ulasan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment