Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018
Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018
Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan formal perlu dilakukan secara objektif, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dengan demikian, maka sistem PPDB diupayakan dilaksanakan secara online. Istilah online dapat diartikan “dalam jejaring” atau disingkat daring.
Melalui PPDB online ini, semua informasi mengenai proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman dapat diakses secara online melalui alamat situs.
Pendaftar dapat langsung memantau posisinya dari hari ke hari selama proses pendaftaran berlangsung, cukup melalui akes internet.
Pendaftar tidak perlu lagi datang ke sekolah yang dituju untuk melihat pengumuman, sehingga sistem PPDB online dikatakan lebih efektif.
Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini, sistem PPBD mengalami sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya, meskipun tetap dilaksanakan secara online. Perbedaan tersebut adalah adanya penerapan sistem zonasi.
Sebenarnya, sistem zonasi ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2017, akan tetapi pelaksanaanya masih menuai sejumlah masalah di beberapa daerah. Tidak adanya sekolah negeri di kecamatan, menyebabkan peserta didik harus mencari sekolah di luar kecamatannya.
Akibatnya, banyak peserta didik yang tidak tertampung di sekolah-sekolah negeri karena nilainya yang tidak memenuhi dan harus bersekolah di sekolah yang letaknya jauh dari tempat tinggalnya.
Padahal dalam ketentuan sistem zonasi, hanya diberikan kuota sebesar 5 % untuk peserta didik dari luar kecamatan. Permasalahan tersebut kemudian dievaluasi oleh pemerintah dalam bentuk penataan ulang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam PPPB online 2018.
Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018
Tahun ini, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tampaknya sudah mantap untuk menerapkan sistem zonasi dalam PPDB online.
Di dalam sistem zonasi, nilai tidak menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru, seperti pada tahun sebelumnya. Prioritas utama dalam sistem zonasi adalah radius terdekat antara sekolah dengan rumah terdekat dari calon peserta didik. Nilai akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saja.
Orang tua perlu memahami bahwa setiap anak memiliki keunikan masing-masing, sehingga kompetensi yang dimiliki juga berbeda-beda.
Melalui sistem zonasi, orang tua peserta didik akan diajak untuk tidak memaksakan anak-anak mereka masuk ke sekolah tertentu yang justru akan menjadikan beban bagi anak tersebut.
Sistem zonasi akan menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Melalui sistem ini, maka penerimaan peserta didik bari di sekolah-sekolah menjadi lebih merata.
Sistem zonasi dinilai baik untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan, terutama antara sekolah unggulan dengan sekolah nonunggulan.
Melalui sistem zonasi, tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit (unggulan) dengan sekolah bukan unggulan.
Sekolah-sekolah uggulan tidak lagi kewalahan meneriman pendaftaran peserta didik baru karena tingginya minat calon peserta didik untuk masuk ke sekolah unggulan tersebut.
Dengan sistem zonasi ini, dipastikan tidak akan ada lagi sistem jual beli kursi dan mengurangi jumlah anak putus sekolah.
Diharapkan dengan penerapan sistem zonasi, sekolah bukan unggulan dapat lebih berbenah dan berkembang, sehingga mampu memenuhi keinginan masyarakat di sekitarnya yang menyekolahan anak-anak mereka di sekolah tersebut.
Dampak positif lebih lanjut, guru-guru dapat lebih meningkatkan kompetensinya untuk menciptakan tenaga pengajar yang profesional di sekolah-sekolah sesuai zona masing-masing.
Sistem zonasi dalam PPDB online berakar dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 pada bagian keempat Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Keempat
Pasal 15
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
- jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Pasal 16
- SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
- Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :
Demikian ulasan mengenai Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018"
Post a Comment