Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK SD SMP SMA SMK 2018
Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK SD SMP SMA SMK 2018
Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 sebentar lagi akan diselenggarakan pada seluruh jenjang pendidikan.
Pemerintah telah membuat regulasi PPDB tahun pelajaran 2018/2019 melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan untuk sekarang ini.
Di dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tersebut juga paparkan secara rinci tentang sistem zonasi yang nantinya akan diterapkan pada PPDB online di tahun 2018 ini.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 terkait tentang pelaksanan PPDB tahun pelajaran 2018/2019.
Tujuan PPDB Tahun 2018
Di dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pada Pasal 2 disebutkan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait dengan hal-hal berikut :
- persyaratan’
- proses seleksi;
- daya tampung sesuai ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang rombongan belajar;
- biaya pungutan (khusus SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat yang belum merapkan wajib belajar 12 tahun); dan
- hasil penerimaan melalui papan pengumuman atau media lainnya.
Mekanisme PPDB Tahun 2018
Mekanisme PPDB tahun 2018 dijelaskan pada Pasal 4 Ayat (1), dimana PPDB dilaksanakan dengan dua mekanisme, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Meskipun demikian, pada Ayat (3) ditekankan bahwa pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan calon peserta didik tahun pelajaran 2018/2019 untuk semua jenjang pendidikan dijelaskan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sebagai berikut.
Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah :
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia :
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sistem Zonasi PPDB Online 2018
Sistem zonasi dalam PPDB online tahun 2018 diatur pada Bagian Keempat Pasal 16 sebagai berikut.
Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui :
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK SD SMP SMA SMK 2018 secara lengkap dapat Anda unduh pada link berikut.
Baca juga :
- Panduan Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019.
- Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun 2018.
Demikian ulasan mengenai Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK SD SMP SMA SMK 2018. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Petunjuk Teknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK SD SMP SMA SMK 2018"
Post a Comment