Pengertian Pancasila, Tujuan, Manfaat Pancasila Sebagai Dasar Negara Ri

Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila merupakan salah satu dasar mendasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, setiap hal yang berkaitan dengan negara Republik Indonesia seharusnya ditetapkan dan diputuskan dengan memperhatikan nilai – nilai yang ada dalam Pancasila.

 Pancasila merupakan salah satu dasar mendasar Negara Republik Indonesia Pengertian Pancasila, Tujuan, Manfaat Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Pengertian Pancasila, Tujuan, Manfaat Pancasila Butir-butir pengamalan Pancasila
Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia, kita sudah sepantasnya mengetahui apa arti pancasila sebagai dasar negara. Sayangnya, sampai ketika ini (Tahun 2015), masih banyak orang cukup umur (bahkan yang duduk di pemerintahan) yang tidak memahami sama sekali makna yang terkandung di dalam Pancasila yang kita gunakan sebagai dasar negara kita.

Nah, untuk mempermudah kita dalam mempelajari makna Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, berikut merupakan sedikit informasi mengenai defenisi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indoneisa yang telah kami siapkan untuk Anda :

Definisi dan Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Jika kita maknai dari frasa kata yang membentuknya, maka pengertian Pancasila sebagai dasar Negara artinya setiap hal yang menyangkut dengan urusan – urusan atau pun persoalan kenegaraan harus diputuskan dengan dilandasi atau pun didasari dengan nilai – nilai yang terkandung di dalam Pancasila.

Dalam pembukaan Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri disebutkan bahwa : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkeudalatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Jika berkaca dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka semua pihak yang ada dalam Negara Republik Indonesia (termasuk para pelaku atau pun pewenang kekuasaan di pemerintahan) wajib menerapkan nilai – nilai yang terkandung di dalam pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sayangnya, dalam praktiknya, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sering kali dilupakan dan tidak dijadikan landasan dalam pemutusan banyak sekali macam hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara Republik Indonesia dan Rakyatnya.

Fungsi Pancasila Lengkap

1. Pancasila sebagai dasar negara
Dasar negara merupakan ganjal yang menjadi pijakan dimana memperlihatkan kekuatan suatu negara untuk berdiri. Pancasila, yang dikenal sebagai pijakan negara Indonesia ini berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa Indonesia.

Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber aturan yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur di dalam NKRI ibarat pemerintah, wilayah dan rakyat.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai keterlibatan bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan mencakup suasana kebatinan atau harapan aturan yang menguasai dasar negara

Jadi, pancasila dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila yaitu sumber dari segala sumber aturan yang berlaku di Indonesia.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup atau cara pandang bangsa Indonesia itu harus berpedoman, pedomannya dari mana? Tentu dari Pancasila yang sebagai petunjuk kehidupan kita sehari-hari.

Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila ini berasal dari budaya masyarat bangsa kita sendiri. Karena sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia, maka Pancasila bisa disebut sebagai harapan moral bangsa Indonesia.

Nah lalu si harapan moral ini yang memperlihatkan anutan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia supaya tercapainya kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap insan di dunia niscaya mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup yaitu suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai anutan untuk mengatur hubungan insan dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan insan dengan Tuhannya.

4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Setiap bangsa tentu punya jiwanya masing-masing atau bahasa kerennya Volkgeish, yang artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila itu sudah ada semenjak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah semoga Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila ini mempunyai ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia.

Pancasila ini dipakai sebagai anutan dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara supaya sanggup berdiri kokoh. Makara pancasila ini sebagai identitas diri bangsa kita yang akan terus menempel dalam jiwa Bangsa Indonesia sampai sepanjang masa.

6. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Pertama ketahui dulu apa itu ideologi,  Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti “ilmu”. Makara Ideologi sanggup diartikan sebagai Ilmu pengertian – pengertian dasar.

Kemudian tinggal pengertian pancasila sebagai ideologi bangsa, Pancasila ini hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat kita.

7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Kamu tahu kan jika ketika Bangsa Indonesia pada ketika melaksanakan proklamasi kemerdekaan Indonesia dulu belum punya Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis, nah untuk mengatasi hal itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai tubuh kawasan perwakilan rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD1945 yang berdasar pada Pancasila. Jadi, Pancasila ini merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya (kesepakatan nasional).

8. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan berarti Pancasila mengatur semua aturan yang berlaku di Indonesia.  Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila itu tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dijabarkan lebih lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan positif lainnya. Makara setiap sila-sila yang ada di Pancasila yaitu nilai dasarnya, terus aturan sebagai instrumental atau klasifikasi dari sila Pancasilanya.

9. Pancasila sebagai harapan dan tujuan Bangsa Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah terang termuat di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Makara Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

10. Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila yaitu palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan sempurna bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Pada bulan 1 Maret 1945 dibuat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"[1]

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  1. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah usang berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya mewaspadai pidato Yamin tersebut.[2]
  2. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang lalu dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
      • Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang sobat kita andal bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibuat suatu Panitia Kecil untuk:
  1. Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  2. Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan kiprah itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang lalu diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
  1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.[3].

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar ketika itu membuatkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan perjuangan PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan insiden Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akhir G30S sendiri pada karenanya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru lalu memutuskan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[4]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling menyayangi sesama manusia.
  3. Mengembangkan perilaku tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai belahan dari seluruh umat manusia, alasannya yaitu itu dikembangkan perilaku hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan dan perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi proteksi kepada orang lain.
  6. Menjauhi perilaku pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melaksanakan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu persoalan yang menyangkut hubungan pribadi insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua
  1. Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
  4. Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
  5. Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai belahan dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Sila ketiga
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan keyakinan baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi proteksi kepada orang lain semoga sanggup berdiri sendiri.
  6. Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melaksanakan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, dikarenakan telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...    
Nilai Dasar, yaitu nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak berubah 
Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya 
Nilai Praktis, yaitu nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, ibarat mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini sanggup dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laris sehari-hari.

Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi Pancasila mempunyai 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut... 
  1. Dimensi Realitas yaitu mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan berkembang dalam masyarakat
  2. Dimensi Idealisme yaitu idealisme yang ada dalam ideologi bisa menggugah harapan para pendukugnya 
  3. Dimensi Pendukung yaitu mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 
  4. Advertisement
Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh kegiatan bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka yaitu sebagai berikut... 
  1. Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan harapan masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  2. Pancasila mempunyai tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  4. Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  5. Isinya tidak operasional 
  6. Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  7. Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berbeda. 

Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut... 
  1. Proses pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan sanggup ditemukan jawabannya secara ideologis.  
  2. Runtuhnya Ideologi tertutup, ibarat marxisme-leninisme/komunisme. 
  3. Pengalaman sejarah politik terhadap efek komunisme sangat penting, alasannya yaitu dari efek ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara pribadi dicap sebagai anti Pancasila. 
  4. Tekad untuk mengakibatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pencarian yang paling banyak dicari

  • tujuan pancasila
  • isi pancasila
  • pengertian pancasila
  • sila pancasila
  • fungsi pancasila
  • ideologi pancasila
  • filsafat pancasila
  • pancasila sebagai dasar negara

0 Response to "Pengertian Pancasila, Tujuan, Manfaat Pancasila Sebagai Dasar Negara Ri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel