Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Amongguru.com. Berikut ini Admin bagikan informasi tentang tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017. Informasi ini penting untuk diketahui oleh para pelamar yang akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan CPNS  di lingkungan Kemendikbud tahun 2017.

Proses Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Proses seleksi CPNS Kemendiikbud tahun 2017 terbagi dalam tiga tahap, yaitu Seleksai Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1.  Seleksi Administrasi

a.  Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut.

  • Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
  • Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yan berwenang, yaitu:

–  untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I;

–  tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan olehKetua/Pembantu Ketua I;

–  tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana; dan

– ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti. Catatan : Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
  • Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan :

–  fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau

–  surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:

  • kuning untuk pelamar umum;
  • hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
  • merah untuk pelamar disabilitas;
  • biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.

c. Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop  b ditulis Eselon I yang dilamar.

d. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.

e. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

c.  Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id

e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

g. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

h. Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

b. Materi SKB terdiri dari:

1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%

2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%

3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%

c. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).

d. Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

Penentuan Kelulusan

  • Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
  • Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
  • Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
  • Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Usul Penetapan NIP 

  • Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.

Ketentuan Lain

 Beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh pelamar sebagai berikut.

  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yangbersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id
  • Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Layanan pengaduan selama proses seleksi   CPNS   2017   dapat   disampaikan melalui   alamat    email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Informasi tentang Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017 ini admin peroleh dari pengumuman resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 Nomor 51580/A.A3/KP/2017 yang diunduh pada laman http://www.menpan.go.id.

Untuk melengkapi informasi  di atas, silahkan Anda baca juga :

Demikian informasi tentang tahapan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017. Semoga postingan ini dapat membantu Anda yang sedang mencari informasi tentang seleksi penerimaan CPNS tahun 2017 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

0 Response to "Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel