Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang

Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang

Amongguru.com. Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang.

Kementerian Komunikasi dan Informaasi (Kominfo) memberikan rentang waktu registrasi ulang kartu prabayar dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Artinya, lebih dari tanggal 28 Februari 2018, pelanggan kartu prabayar sudah tidak dapat melakukan registrasi dan akan dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai tanggal 28 April 2018 (dua bulan).  Pelanggan kartu prabayar diminta untuk segera melakukan registrasi ulang terhadap kartu yang dimiliki dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah terekam pada database Ditjen Dukcapil.

Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang

Berikut ini tahapan pemblokiran kartu prabayar Jika tidak lakukan registrasi ulang.

  1. Apabila sampai tanggal 28 Februari 2018 pelanggan kartu prabayar belum melakukan registrasi, maka akan diberikan masa tenggang selama 30 (tiga puluh) hari.
  2. Apabila selama masa tenggang yang diberikan tersebut, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka akan dilakukan tahapan sebagai berikut.
  • Pada 15 (lima belas) hari pertama, dilakukan pemblokiran layanan panggilang keluar (outgoing) dan SMS (Short Message Service). Hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari pada masa tenggang tersebut.
  • Pada 15 (lima belas) hari kedua, dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan SMS (Short Message Service).

3. Apabila sampai batas akhir waktu tenggang, pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang, maka akan dilakukan pemblokiran pada seluruh layanan komunikasi.

Pengguna kartu prabayar tidak perlu terburu-buru dalam melakukan registrasi ulang kartu, karena masih terdapat waktu sekitar empat bulan sampai batas akhir registrasi. Lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang Anda miliki apakah sudah benar-benar tervalidasi oleh Ditjen Dukcapil.

Sebagai informasi, bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 (tiga) kartu prabayar. Satu NIK juga hanya bisa melakukan registrasi ulang dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Jika Tidak Lakukan Registrasi Ulang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel