Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 juga telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Sedianya, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2017 melalui laman http://ropeg.kkp.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi CPNS.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meliputi wawancara dan psikotes.

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang selesai dilaksanaan, maka akan dilakukan kegiatan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Bidang dan Seleksi Kompetensi Dasar.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik secara online maupun secara fisik.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Perubahan informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2017 bisa terjadi setiap saat dan hal tersebut merupakan wewenang mutlak dari Panitia Seleksi.
  • Pelamar wajib mencermati dan mengikuti perkembangan informasi setiap tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2017 di laman http://ropeg.kkp.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri.
  • Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dapat dilaporkan. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  • Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti perkembangan informasi, maka segala resikonya menjadi tanggung jawab pelamar

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kementerian Kelautan dan Perikanan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel