Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentu sedang menunggu hasil SKD tersebut dengan harapan dapat lulus seleksi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Tahap II Tahun 2017 ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi CPNS.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017

Berikut ini pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017. Anda dapat memilih pengumuman ini dengan cara klik tautan pada instansi pemerintah yang dituju.

  1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.
  2. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) (SKB) 
  4. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
  5. Mahkamah Konstitusi (MK).
  6. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  7. Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN).
  8. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  9. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  11. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  12. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  13. Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)
  14. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
  15. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Eko)
  16. Kementerian Pariwisata (Kemenpar)
  17. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
  18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  19. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  20. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
  21. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  22. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  23. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  24. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  25. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  26. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI)
  27. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  28. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  29. Kementerian Pertanian (Kementan)
  30. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  31. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  32. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  33. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM)
  34. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)
  35. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  36. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  38. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
  39. Kementerian Perhubungan (Kemhub)
  40. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  41. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utarra (Pemrov Kaltara)
  42. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  43. Badan Intelijen Negara (BIN)
  44. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  45. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  46. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
  47. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  48. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  49. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  50. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  51. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  53. Kementerian Sosial (Kemsos)
  54. Kementerian Agama (Kemenag)
  55. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)
  56. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  57. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  58. Kementerian Kelautan dan dan Perikanan (KKP)
  59. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
  60. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  61. Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan, akan dilakukan kegiatan integrasi nilai SKD dan SKB. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS tahap II tahun 2017 tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Perubahan informasi terkait penerimaan CPNS tahap II tahun anggaran 2017 dapat terjadi setiap saat. Perubahan informasi tersebut tersebut merupakan wewenang mutlak dari Panitia Seleksi.
  • Pelamar wajib mencermati dan mengikuti perkembangan informasi setiap tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil melalui laman resmi masing-masing instansi penyelenggara atau laman resmi BKN, https://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri.
  • Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dapat dilaporkan. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  • Seleksi penerimaan CPNS Tahap II Tahun Anggaran 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka panitia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti perkembangan informasi, maka segala resikonya menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Keputusan Panitia Seleksi CPNS Tahap II Tahun Anggaran 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahap II 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel