Pemerintah Resmi Tetapkan Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017

Pemerintah Resmi Tetapkan Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017

Amongguru.com. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah resmi tetapkan passing grade kelulusan CPNS tahun 2017.

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus diperoleh para peserta ujian CPNS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birrokrasi (MenPANRB).

Passing grade ini tidak hanya berlaku untuk yang saat ini sedang melaksanakan tes kompetensi dasar pada seleksi CPNS tahap I di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Passing grade juga berlaku untuk seluruh seleksi CPNS yang dibuka pada tahap II pada 61 instansi pemerintah. Baca kembali : Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahap II Tahun 2017 .

Ujian CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar yang menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) akan dilaksanakan secara intregratif dalam penerimaan CPNS tahun 2017 ini.

Melalui sistem CAT ini, maka peserta ujian CPNS akan dapat langsung melihat nilai tesnya di hari yang sama pada saat pelaksanaan ujian. Hal tersebut sesuai dengan salah satu prinsip penerimaan CPNS, yaitu transparan.

Di dalam tes kompetensi dasar, peserta ujian CPNS harus mengerjakan tiga bentuk soal tes, yaitu soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) merupakan  tes yang digunakan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta ujian CPNS dalam menerapkan nilai-nilai 4mpat Pilar Kebangsaan Indonesia. Materi Tes Wawasan Kebangsaaan meliputi :

  1. Pancasila;
  2. Undang Undang Dasar 1945;
  3. Bhineka Tunggal Ika;
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Sistem Tata Negara Indonesia;
  6. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  7. Sejarah Perjuangan Bangsa;
  8. Peranan Bangsa Indonesia; dan
  9. Kemampuan Berbahasa Indonesia.
  • Tes Intelejensi Umum (TIU)

Tes Intelejensi Umum (TIU) adalah tes untuk mengukur kemamp;uan berpikir peserta ujian CPNS dalam menganalisa angka (numerik), bahasa (bahasa), serta berpikir logis dan analitis. Tes Intelejensi Umum meliputi : .

1.  Tes Analisa Verbal
– Persamaan Kata (Sinonim);
– Lawan Kata (Antonim);
– Padanan Hubungan Kata; dan
– Pengelompokan Kata.

2.  Tes Analisa Numerik
– Hitungan (Aritmerik);
– Seri Angka;
– Seri Huruf;
– Logika Angka; dan
– Angka dalam Cerita.

3.  Tes Logis dan Analitis
– Logika Umum;
– Analisa Pernyataan;
– Kesimpulan Silogisme; dan
– logika Cerita.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristek Pribadi (TKP) merupakan tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian peserta CPNS dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi. Materi soal Tes Karakteristik Pribadi meliputi :

  1. Integritas Diri;
  2. Semangat Berprestasi;
  3. Orientasi pada Pelayanan;
  4. Keterampilan Beradaptasi;
  5. Kemampuan Mengendalikan Diri;
  6. Keterampilan Bekerja Mandiri dan Tuntas;
  7. Kemauan dan Kemampuan Belajar Berkelanjutan;
  8. Kemampuan Bekerja Sama dalam Kelompok;
  9. Menggerakkan dan Mengkoordinir Orang Lain;
  10. Orientasi kepada Orang Lain; dan
  11. Kreativitas dan Inovasi.
Pemerintah resmi tetapkan passing grade kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

 No.

Bentuk Soal Tes

Passing Grade

1

  Tes Wawasan Kebangsaaan (TKW)

75

2

  Tes Intelegensia Umum (TIU)

80

3

  Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

143

Berdasarkan data passing grade masing-masing bentuk soal  tes kompetensi dasar tersebut, maka dapat dihitung jumlah passing grade total untuk Tes Kompetensi Dasar penerimaan CPNS tahun 2017 = 75+ 80 + 143 = 298

Para peserta ujian CPNS juga perlu memahami bagaimana cara mengukur nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS tahun 2017.

Misalkan untuk penskoran soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menggunakan rentang 1 – 5, dan skor untuk soal Tes Intelegensia Umum serta Tes Karakteristik Pribadi masing-masing apabila jawaban salah skornya 0 (nol) dan jika benar, skornya 5 (lima). Kita akan bisa menghitung berapa jumlah minimal jawaban benar yang harus dicapai sebagai berikut.

  • Minimal jumlah jawaban benar soal Tes Wawasan Kebangsaan = 75 : 5 = 15 soal
  • Minimal jumlah jawaban benar soal Tes Intelegensia Umum = 80 : 5 = 16 soal
  • Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Karakteristik Pribadi = 143 : 5 = 29 soal

Hal penting yang perlu diperhatikan bahwa kelulusan ujian tes kompetensi dasar tidak ditentukan oleh jumlah total nilai, tetapi ditentukan oleh ketercapaian passing grade untuk tiap-tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujain CPNS melebihi nilai total passing grade (298), tetapi ada satu nilai pada bentuk soal tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus. Baca kembali : Mengukur Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Kelulusan CPNS 2017.

Di dalam PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut juga disebutkan bahwa nilai ambang batas (passing grade) tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi :

  • cumlaude/dengan pujian;
  • disabilitas; dan
  • putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim.

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking. Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Menurut Herman Suyatman, selaku Kepala Biro Hukum , Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, untuk dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS harus dapat melewati passing grade yang telah ditetapkan. Akan tetapi, tidak semua yang lolos passing grade dalam mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk satu jabatan, hanya terdapat tiga peserta yang lolos passing grade, yaitu yang memiliki rangking tiga besar. Apabila ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, demikian penjelasan dari Herman Suyatman, di Jakarta (11/9/2017).

Baca juga :

Demikian informasi tentang Pemerintah Resmi Tetapkan Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017. 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang saat ini sedang mempersiapan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2017.

 

0 Response to "Pemerintah Resmi Tetapkan Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel