Pedoman Tes Kesamaptaan Formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017

Pedoman Tes Kesamaptaan Formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017

Amonggurucom. Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tahun 2017 ini, Kemenkumham secara resmi membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi lowongan beberapa formasi penting di Kemenkumham. Silahkan baca kembali : Informasi  Penerimaan CPNS Kemenkumham 2017.

Salah satu formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham tahun 2017 adalah penjaga tahanan atau sipir. Formasi ini untuk kualifikasi pendidikan SMA/sederajat.

Sebanyak 14.000 formasi dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan sipir pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut terdiri 11.423 sipir pria dan 2.297 sipir wanita.

Melihat jumlah formasi yang cukup besar tersebut, dipastikan akan banyak pelamar yang akan mengikuti seleksi CPNS pada formasi sipir. Persaingan dalam memperebutkan kursi CPNS pada formasi sipir akan menjadi lebih ketat.

Tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi dasar (SKD). Tiga peserta terbaik berhak hasil SKD berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diatur dalam PermenPANRB nomor 20 tahun 2017. Sesuai dengan PermenPANRB tersebut, maka Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Tes Kompetensi Bidang dapat ditambahkan lagi dalam bentuk yang lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Di dalam PermenPANRB tersebut dijelaskan untuk instansi yang belum siap melaksanakan SKB CAT, dapat melakukan tes praktik dan tes kesamaptaan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) fomasi sipir dilaksanakan dalam bentuk kesamaptaan,dengan bobot 50%. Baca juga : Tahapan Seleksi dan keluusan Penerimaan CPNS Kemenkumham2017.

Pedoman Tes Kesamaptaan Formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017

Pedoman tes kesamaptaan formasi sipir CPNS Kemenkumham 2017 ini perlu diketahui dan dipahami untuk pelamar yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan terpilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kesamaptaan berasal dari kata “sapmata” yang memiliki padanan kata dengan ready (siap) atau prepared (mempersiapkan).

Kesamaptaan dapat diartikan seagai keadan siap atau persiapan secara fisik untuk melakukan tugas. Kesamaptaan ditandai dengan keadaan selalu siap siaga dan memiliki kekuatan fisik optimal dalam bertugas.

Sipir memerlukan ketahanan fisik dan juga ketahanan mental yang tangguh dalam bekerja. Tugas sipir cukup berat, meliputi penjagaan,pe penggeledahan, pemeriksaan, pengawasan, pengamanan, penanganan huru hara, pengendalian massa, dan penanganan tempat kejadian perkara.

Tes kesamaptaan menjadi tahap terakhir yang harus dilalui peserta sebelum pengumuman kelulusan. Peserta harus-benar memiliki kesiapan fisik dan mental yang prima pada saat tes berlangsung.

Materi Tes Kesamaptaan

Pedoman tes kesamaptaan formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009.

Materi kesamaptaan untuk penerimaan CPNS tahun 2017 bisa saja memiliki perbedaan dengan materi kesamaptaan  tahun sebelumnya. Akan tetapi tujuan dari pelaksanaan tes kesamaptaan pada dasarnya sama.

Sebagai gambaran, berikut ini rangkatan tes kesamaptaan yang dilakukan pada seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2014.

Tes yang diujikan dalam kesamaptaan CPNS Sipir di Kemenhukam sebagai berikut.

  1. Kesamaptaan A, meliputi lari 12 menit
  2. Kesamaptaan B, meliputi : pull up, sit up, push up, dan shuttle run

Rangkaian tes Kesamaptaan B, meliputi :

  • Pull up (chinning untuk wanita) maksimal 1 menit;
  • Sit up maksimal 1 menit;
  • Push up maksimal 1 menit; dan
  • Shuttle run jarak 6 x 10 meter.

Di dalam tes kesamaptaan CPNS Kemenkuham tahun 2014, materi untuk Pull up atau chinning (untuk wanita) ditiadakan atau tidak diujikan. Kkesamaptaan yang diujikan untuk peserta wanita, meliputi lari, sit up, push up dan shuttle run. Khusus peserta wanita, untuk tes lari durasi waktunya ditambah menjadi 14 menit.

Alur Tahapan Tes Kesamaptaan peserta pria tahun 2014 :

Lari 12 menit –> Push up 1 menit –>  Sit up 1 Menit –>  Shuttle run 3 putran –> Pengumuman Kelulusan tes Kesamaptaan.

Alur Tahapan Tes Kesamaptaan peserta wanita tahun 2014 :

Lari 14 menit –>  Sit up 1 Menit –>  Shuttle run 3 putran –> Pengumuman Kelulusan tes Kesamaptaan.

Sistem Penilaian Tes Kesamapataan

Kesamaptaan A

Kesamaptaan A (lari 12 menit), aspek yang diukur sebagai berikut.
  • Daya tahan otot (muscle endurance)
  • Daya tahan jantung, pernafasan dan peredaran darah (cardio respiratory endurance)

Kesamaptaan B

Kesamaptaan B (pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run), aspek yang diukur sebagai berikut.

  • Pull up dan chinning; mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian dalam
  • Sit up; mengukur kekuatan dan daya tahan serta flexibilitas otot perut
  • Push up; mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian luar
  • Shuttle run; mengukur kecepatan, kelincahan dan keseimbangan tubuh

Penghitungan nilai sangat tergantung dengan gerakan yang dilakukan peserta untuk tiap butir tes. Panitia  hanya akan menghitung gerakan yang sesuai dengan ketentuan dan gerakan yang salah akan diabaikan atau tidak dihitung.

Penilaian dilakukan dengan menentukan Nilai Gerakan (NG) dengan cara melihat Hasil Gerakan (HG) selanjutnya dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Tabel nilai merupakan daftar nilai yang telah disusun penguji sebagai pedoman untuk menentukan nilai gerakan.

Pengolahan Nilai Kesamaptaan

Pengolahan nilai tes Kesamaptaan dengan prosedur sebagai berikut.

1. Ujian kesamaptaan A (lari 12 menit)

  • Hasil gerakan kesamaptaan A (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta.
  • Nilai gerakan kesamaptaan A (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan A (HGA) dengan tabel nilai.

2. Ujian kesamaptaan B

  • Hasil kesamaptaan B (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar. Jumlah pull up, sit up, push up (B1, B2, B3) dihitung selama maksimal 1 menit. Gerakan shuttle run (B4) dihitung berdasarkan waktu yang dicapai.
  • Nilai kesamaptaan B (pull up, sit up, push up, dan shuttle run) diperoleh dengan mencocokkan hasil gerakan pada tabel nilai.
  • Rumus yang digunakan untuk menghitung nilai kesamaptaan sebagai berikut.

NGB = (NGB 1 + NGB 2 +NGB 3 + NGB 4) / 4

Pedoman Tes Kesamaptaan Formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017 dapat di unduh di sini.

Melihat prosedur tersebut, maka sekali lagi, peserta harus memahami bahwa penilaian hanya pada gerakan untuk tiap butir tes. Gerakan di luar ketentuan adalah diabaikan.

Setiap gerakan yang akan dinilai dalam tes Kesamaptaan, sebisa mungkin dilakukan secara benar sesuai ketentuan untuk mendapatkan nilai maksimal.

Pelamar dapat mulai berlatih dari sekarang terkait gerakan-gerakan yang akan dinilai dalam tes kesamaptaan CPNS Kemenkumham tahun 2017.

Baca juga :

Demikian informasi tentang Pedoman Tes Kesamaptaan Penjaga Sipir CPNS Kemenkumham 2017. Semoga bermanfaat untuk referensi Anda yang akan mengikuti tes kesamaptaan seleksi CPNS tahun 2017.

0 Response to "Pedoman Tes Kesamaptaan Formasi Sipir CPNS Kemenkumham 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel