Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017

Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017

Amongguru.com. Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017 – Seleksi administrasi pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2017 tahap II sudah selesai dilaksanakan.

Tahap selanjutnya yang harus diikuti pelamar yang dinyatakan telah lulus verifikasi atau seleksi administrasi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perlu diketahui, bahwa masing-masing instansi pemerintah penyelenggaran seleksi CPNS 2017 memiliki jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian berbeda-beda.

Pelamar harus benar-benar membaca dan memahami ketentuan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap instansi penyelenggara.

Pelamar juga diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi CPNS 2017. Pelamar dapat melihat perkembangan informasi tersebut melalui website www.sscn.bkn.go.id atau website resmi masing-masing kementerian dan lembaga penyelenggaran seleksi CPNS.

Seleksi Kompetensi Dasar akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Melalui sistem CAT, sehingga peserta akan langsung mengetahui nilai tes pada saat hari pelaksanaan. Pelaksanaan tes kompetensi dasar dengan sistem CAT ini juga sesuai dengan prinsip penerimaan CPNS tahun 2017, yaitu transparan.

Instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS akan memberlakukan sistem gugur atau tidak lulus. Sistem gugur ini berlaku terhadap peserta ujian yang tidak mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Berikut ini adalah Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017 yang wajib Anda ketahui.

1.  Tata Tertib Peserta

  • Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai.
  • Peserta melakukan registrasi kepada panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil yang masih berlaku.
  • Peserta memasuki ruangan setelah tanda waktu masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dianggap “TIDAK LULUS”.
  • Peserta selama di dalam ruangan dilarang membawa :
  1. Alat komunikasi dalam bentuk apa pun dan aksesorisnya.
  2. Alat perekam.
  3. Kamera dalam bentuk apa pun.
  4. Jam tangan.
  5. Alat hitung (kalkulator.
  6. Alat tulis serta buku-buku catatan lainnya.
  7. Alat yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan.
  • Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian selama pelaksanaan ujian berlangsung.
  • Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seijin paniti selama pelaksanaan ujian.
  • Peserta dilarang untuk keluar ruangan saat ujian (keperluan pribadi atau ke toilet), kecuali memperoleh ijin dari panitia.
  • Peserta yang pada saat ujian berlangsung tidak mematuhi larangan yang telah ditentukan, akan langsung dinyatakan “TIDAK LULUS”.
  • Peserta yang mengalami gagal kerja karena kerusakan komputer atau hal-hal di luar kendali dirinya, diharapkan tetap tenang. Panitia akan segera memberikan solusi pemecahan terhadap masalah tersebut
  • Peserta yang keluar ruangan sebelum waktu berakhir, dinyatakan telah selesai mengikuti ujian dan tidak diperkenankan masuk kembali ke ruang ujian.
  • Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir, diperkenankan meninggalkan ruangan ujian sebelum berakhirnya waktu ujian.

2.  Ketentuan Kelulusan

  • Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan. Berikut nilai ambang batas kelulusan SKD untuk Kategori Umum CPNS  2017 sesuai dengan PermenpanRB Nomor 22 tahun 2017 pasal 2.

1)  143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2)  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)

3)  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi :

–  cumlaude (dengan pujian)

–  penyandang disabilitas

–  Putra-putri Papua/Papua Barat

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar untuk ketiga jenis fomasi di atas didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Baca juga :

Demikian Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017.

0 Response to "Panduan Umum Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Tahap II 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel