Mengenal Kandungan Pil PCC yang Dikonsumsi Puluhan Siswa Kendari

Mengenal Kandungan Pil PCC yang Dikonsumsi Puluhan Siswa Kendari

Amongguru.com. Beberapa hari yang lalu, publik kembali dikejutkan dengan adanya berita tentang puluhan siswa SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengalami kejang-kejang setelah mengkonsumsi pil yang dinamakan PCC.

Akibat mengonsumsi pil tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan lainnya masih dalam perawatan medis di rumah sakit setempat.

Kita juga tentu masih ingat dengan kasus serupa pada bulan sebelumnya (Agustus), dimana terjadi penangkapan terhadap pasangan artis yang diduga mengkonsumsi obar terlarang seperti pil PCC ini, yaitu dumolid. Baca kembali : Kandungan zat pada Dumolid dan Efek Penggunaan Jangka Panjang. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan setidaknya terdapat 62 siswa SD dan SMP yang mengalami kejang-kejang akibat menelan pil PCC, kemudian salah satu diantaranya meninggal dunia.

BNN juga menerangkan bahwa efek dari menelan pil PCC tersebut, dapat mengibatkan kejang, mual, dan kesakitan pada seluruh badan pemakainya.

Publik perlu mengenal kandungan pil PCC yang dikonsumsi puluhan siswa Kendari ini agar nantinya tidak terulang lagi kejadian yang sama di daerah-daerah lain. Pihak berwajib pun sampai dengan saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku yang menyebarkan pil PCC masih dalam penyelidikan polisi.

Apa itu pil PCC dan Kandungan Zat Kimianya?

PCC adalah singkatan dari  ParacetamolCaffeine, dan Carisoprodol. Pil PCC biasanya digunakan untuk mengobati rasa sakit dan sebagai obat sakit jantung.

Pil PCC adalah obat keras sehingga pemakaiannya harus dengan izin dokter. Konsumsi yang melebihi dosis akan menimbulkan bahaya bagi pemakainya.

Banyak kabar yang beredar bahwa pil PCC ini merupakan jenis narkoba, tetapi sebenarnya tidak. PCC termasuk jenis obat keras, sehingga tidak boleh beredar bebas.

PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sebenarnya sudah dilarang dan ditarik sejak tahun 2008 oleh BPPOM.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Kimia Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Mufti Djusnir, di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Carisoprodol adalah zat berbahaya yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak. Sifat obat ini adalah menghilangkan rasa sakit (analgetik).

Zat aktif pada obat tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan, karena dapat menyebabkan ketagihan. Sumber : Merdeka.com.

Pemakai obat yang sudah ketagihan, biasanya akan mencoba meningkatkan takaran konsumsinya (dosis). Dampak yang ditimbulkan pada tubuh akibat peningkatan dosis ini juga semakin berat.

Apabila pemakai sudah mengalami fase ketagihan, maka kemungkinan besar yang terjadi selanjutnya adalah overdosis. Efek dari overdoosis inilah yang sangat berbahaya bagi tubuh, karena dapat berujung pada kematian.

Peristiwa yang terjadi pada puluhan siswa SD dan SMP di Kendari tersebut, dimungkinkan adalah efek dari overdosis pemakaian pil PCC.

Pengkonsumsi pil PCC dapat mengalami denyut nadi tidak teratur, suhu badan panas dingin, berkeringat, batuk, pusing, kebingungan, bahkan sampai kejang tubuh.

Bagaimana Mencegah Penyebaran Pil PCC?

Melihat semakin maraknya peredaran obat-obatan keras yang sengaja disasarkan pada anak-anak usia sekolah, maka orangtua harus lebih mewaspadai dan lebih menjaga anak-anak dari bahaya obat tersebut.

Keterbatasan pengawasan orangtua di rumah maupun di luar rumah, seringkali dimanfaatkan oleh para pengedar obat-obatan terlarang.

Mereka akan mengincar korban dari anak-anak yang kurang pengawasan, termasuk penyebaran obat-obatan terlarang.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan anak-anak mudah menerima obat-obatan terlarang. Faktor ini antara lain ajakan teman, gaya hidup bebas, kurangnya perhatian orangtua, dan sifat tertutup (introvert).

Pihak orangtua dan sekolah harus lebih peka terhadap gejala perilaku menyimpang yang dilakukan oleh siswa, baik di sekolah atau pun di rumah.

Bisa jadi, perilaku menyimpang tersebut diakibatkan oleh dampak dari pemakaian obat-obatan terlarang.

Orangtua dan pihak sekolah perlu menjalin komunikasi yang baik kepada anak-anak untuk memberitahu bahaya pengunaan obat-obat terlarang.

Tujuannya agar anak menjadi sadar bahaya obat terlarang tanpa terkesan ada unsur paksaan.

Usia anak SD dan SMP adalah usia-usia pemberontakan, sehingga menyadarkan dengan paksaan menjadi hal yang sia-sia.

Penyebaran pil PCC ini dapat dicegah dengan memberitahu kepada siswa sebagai objek sasaran bahwa kandungan pil PCC sangat berbahaya bagi tubuh apabila dikonsumsi dalam jumlah berlebih.

Menyadarkan bahaya dari mengkonsumsi pil PCC dan juga obat-obatan terlarang lainnya perlu dilakukan secara terus menerus kepada siswa agar dampak dari obat-obatan terlarang tersebut tidak meluas.

Sekolah perlu sekali-kali melakukan pengecekan terhadap jenis jajanan yang dikonsumsi oleh anak-anak. Sekolah juga harus mewaspadai terhadap promosi-promosi makanan atau jajanan yang tidak jelas sumbernya.

Demikian informasi tentang Mengenal Kandungan Pil PCC yang Dikonsumsi Puluhan Siswa Kendari.

Semoga peristiwa di Kendari ini dapat menjadi pembelajaran kita bersama, khususnya orangtua, agar lebih peduli terhadap kesehatan putra putrinya dan yang lebih penting adalah menjaga masa depan mereka.

 

0 Response to "Mengenal Kandungan Pil PCC yang Dikonsumsi Puluhan Siswa Kendari"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel