Jadwal dan Tata Tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham

Jadwal dan Tata Tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham

Amongguru.com. Jadwal dan Tata Tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham

Seleksi Kompetensi Bidang Pengamatan Fisik dan Keterampilan adalah tahapan akhir yang harus ditempuh peserta tes CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat dan Diploma III (D3).

Peserta harus memahami jadwal dan tata tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham  agat dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan tersebut secara lebih baik.

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Pengamatan Fisik dan Keterampilan Pelamar SLTA D3 Kemenkumham dapat Anda unduh melalui link berikut.

Peserta diharapkan untuk terus memantau perkembangan informasi terkait jadwal SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Pelamar SLTA D3 Kemenkumham melalui laman resmi  Kemenkumham.

Perubahan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar dapat terjadi setiap saat, baik waktu maupun tempat pelaksanaannya, sehingga pelamar perlu melakukan pemantauan secara rutin terkiat informasi tersebut.

Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengamatan Fisik dan Keterampilan CPNS Kemenkumham tahun 2017

Berikut ini adalah tata tertib yang harus ditaati peserta dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengaatan Fisik dan Keterampilan Penerimaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2017.

  • Peserta wajib hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sesuai jadwal, waktu, dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pakaian : Pria (kaos putih tanpa kerah, celana pendek putih (bukan jeans), dan sepatu olahraga), Wanita (kaos putih tanpa kerah, celana training gelap; hija menyesuaikan, dan sepatu olahraga).
  • Peserta wajib membawa :
  1. Kartu Peserta Ujian asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan.
  3. Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, wajib menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kartu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta menunjukkan ijazah SLTA asli.
  • Peserta yang tidak sesuai identitas atau fisik dengan data yang terdapat di kartu peserta ujian dan atau tidak membawa dokumen persyaratan, serta terindikasi akan melakukan kecurangan, tidak dapat mengikuti ujian.
  • Bagi peserta yang memiliki prestasi keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dapat embawa Piagam Penghargaan / Sertifikat / bukti lainnya atau mempraktekkan di hadapan Tim Penguji.
  • Peserta diperiksa ada atau tidak tindik / bekas tindik (pria) dan tatto atau bekas tatto (bukan karena adat) sebelum melakukan seleksi pengamatan fisik dan keterampilan untuk memverifikasi kebenaran surat pernyataan yang telah ditandatangani dan disampaikan oleh peserta pada saat seleksi administrasi.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Peserta wakib hadir 60 (enam pulu) menit sebelum pelaksanaan ujian.
  • Bagi peserta kualifikasi pendidikan SLTA yang tidak hadir dan atau mengundurkan diri pada Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan, tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
  • Bagi peserta kualifikasi pendidikan Diploma III yang tidak harid megikuti Seleksi Kompetensi Bidang Substansi melalui Computer Assisted Test tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau terlambat dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  • Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat atau roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan ujian.
  • Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta digugurkan kelulusannya.
  • Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Setelah mendapatkan integrasi nilai antara SKD dan SKB dari KemenPANRB, maka hasil seleksi (akhir) akan diumumkan pada tanggal 9 November 2017 melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id.
  • Kelalaian peserta dalam membaca informasi tentang tahapan seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2017 menjadi tanggung jawab peserta.

Materi Uji Pengamatan Keterampilan Fisik dan Keterampilan (PFK)

Materi uji dalam Seleksi Kompetensi Bidang Pengamatan FIsik dan Keterampilan PFK penerimaan CPNS Kemenkumham sebagai berikut.

1.  Pemeriksaan kesehatan fisik

Pemeriksaan kesehatan fisik, meliputi :

  • tinggi badan = pria minimal 160, Wanita minimal 155;
  • berat badan = ideal sesuai dengan index mass;
  • tekanan darah = sesuai ketentuan dokter;
  • penglihatan = tidak buta warna dan katarak;
  • pendengaran = tidak menggunakan alat bantu dengar dan tuli; dan
  • kondisi badan secara normal = tidak bertato.

Pengecekan tambahan (dari tim dokter), meliputi :

  • bekas operasi;
  • bekas patah tulang;
  • cacat fisik; dan
  • peserta wanita yang mengandung.

2.  Keterampilan

Pengertian keterampilan di sini difokuskan pada uji keterampilan atau unjuk kebolehan yang dimiliki oleh peserta, misalnya keterampilan bela diri atau baris berbaris. Peserta dapat memperagakan beberapa gerakan beladiri, seperti kuda-kuda, gerakan memukul atau tendangan.

Keterampilan lain yang mungkin diujikan keterampilan baris-berbaris, seperti gerakan di tempat dan gerakan berjalan. Peserta yang mempunyai keterampilan dasar menembak atau pernah mengikuti diklat dasar SAR juga dapat mempraktekkannya dihadapan Tim Penguji.

Demikian informasi mengenai Jadwal dan Tata Tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Jadwal dan Tata Tertib SKB Pengamatan Fisik dan Keterampilan Kemenkumham"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel