Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Amongguru.com. Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017 .

Pemberkasan ulang merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun anggaran 2017.

Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pemberkasan ulang dapat diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan dalam pemberkasan ulang ini tentu lebih banyak dan lebih terperinci dibandingkan pemberkasan awal pada tahap seleksi administrasi. Peserta yang akan melakukan pemberkasan ulang diharapkan untuk benar-benar membaca persyaratan lengkap dalam pemberkasan CPNS Kemenkumham tahun 2017.

Hal penting dalam melaksanakan pemberkasan ulang adalah memahami tahapan pemberkasan ulang, termasuk mengetahui waktu pemberkasan. Melihat persyaratan dalam pemberkasan yang cukup banyak, waktu pemberkasan yang sempit (hanya empat hari), dan jeda waktu pengumuman kelulusan akhir dengan tanggal pemberkasan yang singkat, maka pelamar harus segera menyiapkan persyaratan yang diminta.

Peserta perlu mengantisipasi beberapa persyaratan yang tidak bisa dilengkapi dengan segera. Ada persyaratan yang membutuhkan waktu untuk mendapatkannya dan mungkin tidak bisa diperoleh dalam waktu satu hari.

Misalnya Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru, Biasanya, peserta diminta untuk menunggu hasilnya pada hari berikutnya, karena harus dilakukan uji laboratorium pada Rumah Sakit yang bersangkutan.

Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun  Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017
Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Pastikan juga ijasah dan transkrip nilai Anda sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sehingga Anda tinggal menata sesuai urutan riwayat pendidikan.

Kartu pencari kerja juga harus segera dibuat apabila Anda belum memiliki, dengan cara mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Baca juga : Panduan Membuat Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) Terbaru Tahun 2017.

Tahapan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Berikut ini adalah tahapan pemberkasan ulang CPNS Kemenkumham tahun 2017 yang wajib Anda ketahui, khsususnya peserta yang dinyatakan telah lulus seleksi tahap akhir.

  1. Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id. mulai tanggal 12 sampai dengan 16 November 2017.
  2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan pada :
  • Hari, Tanggal : Selasa – Kamis, 13 – 16 November 2017.
  • Waktu :  Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 (waktu setempat)
  • Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai tempat pendaftaran bagi Diploma III, SLTA, dan sesuai domisili bagi Sarjana dan Dokter)

Harap diperhatikan, apabila dalam jangka waktu tanggal 13 sampai dengan 16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017

Berikut ini adalah daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir CPNS Kemenkumham tahun 2017.

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia RI di Jakarta, ditulis dengan tinta hitam/ballpoint dan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan, rangkap 3 (tiga). Contoh Surat Lamaran klik di sini.
  2. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai Pendidikan terakhir (dilampirkan fotokopi ijasah SD, SMP, SMA, Diploma III, rangkap 3 (tiga).
  • SD Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • SMP Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • SLTA Sederajat Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  • Diploma III (D III) Perguruan Tinggi/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua.
  • Sarjana (S1) Perguruan Tinggi/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  • Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  1. Daftar Riwayat Hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditempel pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah, rangkap 3 (tiga). Format Daftar Riwayat Hidup klik di sini.
  2. Surat Pernyataan (Super) 5 Poin, diketik, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 (tiga). Surat Pernyataan (Super) 5 Poin klik di sini.
  3. Surat Pernyataan (Super) 2 Poin, bagi peserta yang melamar formasi Penjaga Tahanan, diketik, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 (tiga). Surat Pernyataan (Super) 2 Poin klik di sini.
  4. Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Ketenagakerjaan setempat yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2017 (asli dan foto kopi dilegalisir)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Desember 2017 (asli dan foto kopi dilegalisir)
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru (bulan Desember 2017) dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 2 foto kopi).
  7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru, ditandatangani oleh Dokter serta melampirkan hasil laboratorium (bulan November, asli dan 2 foto kopi).
  8. Pas foto 3 x 4 berlatar belakang merah (10 lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
  9. Akta Kelahiran (3 lembar foto kopi).
  10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP-el dari Dukcapil (3 lembar foto kopi).
  11. Berkas lamaran rangkap 3 (tiga) dimasukkan ke dalam stopmap
  • Warna hijau, untuk kualifikasi pendidikan Sarjana.
  • Warna kuning, untuk kualifikasi pendidikan Diploma III.
  • Warna merah, untuk kualifikasi pendidikan SLTA.

Pada luar stopmap ditulis :

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Nomor Ujian
  • Jabatan yang Dilamar
  • Pendidikan
  • Alamat Sekarang
  • Nomor Telepon HP yang mudah dihubungi
  • Alamat Email

Informasi tambahan untuk peserta  :

  1. Bagi peserta pemberkasan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat : fotokopi ijasah SD dan SMP dapat di legalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
  2. Bagi peserta pemberkasan dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/Dokter Umum : fotokopi ijasah SD, SLTP/SMP dan SLTA/SMA sederajat dapat dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dimana saat ini peserta berdomisili.
  3. Fotokopi ijasah sebagai dasar pengangkatan seperti peserta kualifikasi SLTA sederajat maka fotokopi ijasah SLTA sederajat dan peserta Sarjana/Dokter Umum maka fotokopi Sarjana/Dokter Umum tetap wajib sesuai lampiran pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.

Sebelum dimasukkan ke dalam amplop, maka pastikan berkas telah disusun sesuai urutan yang diminta dan data yang diberikan benar.

Apabila dalam tahapan pemberkasan ulang atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017. Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang dinyatakan lulus tahap akhir CPNS Kemenkumham tahun 2017 dalam mempersiapkan pemberkasan ulang.

0 Response to "Inilah Syarat Lengkap Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel