Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017

Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017

Amongguru.com. Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017.

Tahap seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun anggaran 2017 memasuki babak baru, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta ujian kompetensi dasar adalah yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan atau lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS Kemdikbud tahun 2017. Daftar nama-nama peserta lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kemdikbud tahun 2017 dapat Anda unduh di sini.

Sedangkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kemdikbud tahun 2017 dapat Anda lihat di sini. Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT CPNS terdiri dari tiga bentuk tes sebagai berikut.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelejensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan. Pemerintah resmi tetapkan passing grade kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017 sebagai berikut.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)   : passing grade 75
  • Tes Intelejensi Umum (TIU)             : passing grade 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)        : passing grade 143

Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017

Perlu dipahami bahwa di dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat tata tertib yang bersifat mengikat untuk seluruh peserta ujian.

Apabila peserta ujian tidak mematuhi tata tertib yang diberlakukan pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta ujian dan dinyatakan tidak lulus.

Berikut ini adalah tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kemdikbud tahun 2017.

A.  Tata Tertib Peserta

  • Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  • Peserta hadir 60 (enam pulu) menit sebelum tes dimulai. Peserta yang datang pada sesi atau sesudah briefing  (pengarahan) berlangsung, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan :
  1. memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari bahan jeans);
  2. tidak diperkenankan menggunakan sandal.
  • Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruangan briefing (pengarahan).
  • Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) serta menunjukkannya ke Panitia Seleksi Instansi (Petugas Verifikator).
  • Peserta harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi Instansi (admin aplikasi SKD) sebelum SKD dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
  • Peserta mendapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
  • Peserta yang sudah lolos verifikasi, masuk ke ruang briefing (pengarahan) untuk menyaksikan tayangan terkait tata cara tes menggunakan sistem CAT BKN.
  • Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) , KTP, dan pensil ke dalam ruangan seleksi.
  • Peserta dilarang membawa barang-barang berikut.
  1. Bku-buku dan catatan lainnya.
  2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoin.
  3. Makanan dan minuman.
  4. Senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.
  • Selama berlangung tes, peserta dilarang :
  1. bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes;
  2. menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia;
  3. keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia;
  4. merokok dalam ruangan seleksi; dan
  5. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujain dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

B. Sanksi

Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanki yang diberikan bagi pelanggar tata tertib tersebut dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta tes.

C. Lain-lain

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga :

Demikian informasi tentang Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017.

 

0 Response to "Download Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kemdikbud 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel