Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017

Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017

Amongguru.com. Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Materi Kompetensi Dasar meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karaktetistik Pribadi (TKP).

1.  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. Materi Tes Wawasan Kebangsaaan meliputi sebagai berikut.

a. Pancasila

b. Undang Undang Dasar 1945

c. Bhineka Tunggal Ika

d. Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sistem Tata Negara Indonesia, Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Peranan Bangsa Indonesia dalam Tatanan Regional maupun global, dan Kemampuan Berbahasa Indonesia secara Baik dan Benar.

2.  Tes Intelejensi Umum (TIU)

Tes Intelejensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :

a.  Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;

b.  Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;

c.  Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan

d.  Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.

3.  Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristek Pribadi (TKP) untuk menilai :

a.  Integritas diri;

b.  Semangat berprestasi;

c.  Orientasi pada pelayanan;

d.  Kemampuan beradaptasi;

e.  Kemampuan mengendalikan diri;

f.  Keterampilan  bekerja mandiri dan tuntas;

g.  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;

h.  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;

i.  Menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;

j.  Orientasi kepada orang lain; dan

k.  Kreativitas dan inovasi.

Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017

Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian hasil peserta tes dalam mengerjakan setiap bentuk soal SKD. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade merupakan istilah yang muncul dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan sistem Computer Assisted Cat (CAT).  Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS ditentukan oleh ketercapaian passing grade untuk tiap-tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila ada satu nilai pada bentuk soal tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Jumlah seluruh soal Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT adalah 100 (seratus) soal dengan rincian sebagai berikut.

  • 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : nilainya antara skala 1 sampai dengan 5, tidak ada nilai 0.
  • 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU) : nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar.
  • 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar.

Apabila seluruh soal dijawab dengan tepat, maka nilai maksimalnya adalah 500, dan nilai minimumnya adalah 35. Tidak ada sistem pengurangan nilai dalam tes kompetensi dasar.

Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, kita dapat menghitung berapa jumlah minimal jawaban benar yang harus dicapai, sebagai berikut.

  1. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 75 : 5 = 15 soal.
  2. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Intelegensia Umum (TIU) = 80 : 5 = 16 soal.
  3. Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 143 : 5 = 29 soal.

Jadi untuk menghitung nilai seleksi kompetensi dasar, cukup kalikan jawaban benar dengan 5, kemudian penentuan kelulusannya, yaitu membandingkan hasil yang dicapai dari masing-masing bentuk tes dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Demikian informasi mengenai Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Cara Menghitung Nilai Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel