Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

Amongguru.com. Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

Pengumuman terbaru dari laman https://www.cpns.kemdkbud.go.id, Minggu (15/10/2017) menyebutkan sehubungan dengan Pengumuman nomor 63811/A.A3/KP/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017, disampaikan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan untuk segera mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) melalui laman cpns.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing pelamar.

Adapun jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Komptensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian. Dimohon pelamar untuk selalu memantau perkembangan informasi terkiat rekrutmen Calo Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

Berikut ini Admin informasikan Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017.

Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun  Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

  • Anda masukkan NIK dan password (sesuai password dari SSCN BKN) dan juga ode captha pda laman Login.

Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun  Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017

  • Setelah berhasil melakukan login, maka Anda akan menuju ke laman Profil, dimana akan ditampilkan foto dan data dari pelamar.
  • Di dalam lama Profil tersebut nantinya akan dilengkapi dengan tombol Cetak Kartu Peserta Ujian atau icon gambar printer. Pelamar dimohon bersabar, karena tombol Cetak Kartu Peserta Ujian sampai saat ini belum tersedia.
  • Setelah Anda berhasil mencetak Kartu Peserta Ujian, Anda siapkan foto 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar untuk ditempel pada  Lembar Peserta dan lembar Panita.

Ketentuan dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemdikbud 2017

Tahap selanjutnya yang harus diikuti pelamar yang dinyatakan telah lulus verifikasi atau seleksi administrasi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Perlu diketahui, bahwa masing-masing instansi pemerintah penyelenggaran seleksi CPNS 2017 memiliki jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian berbeda-beda.

Pelamar harus benar-benar membaca dan memahami ketentuan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar pada tiap instansi penyelenggara.

Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dasar CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2017 yang wajib ditaati oleh peserta ujian.

  • Peserta harus membawa Cetakan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli;
  • Peserta harus hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai dan mengisi Daftar Hadir;
  • Peserta hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan;
  • Peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada saat mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
    1. peserta seleksi adalah peserta yang terdaftar namanya pada Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan;
    2. peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan SKD dimulai;
    3. peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur;
    4. peserta wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli kepada Pengawas seleksi;
    5. peserta wajib menandatangani Daftar Hadir;
    6. peserta wajib masuk dan duduk pada kursi yang telah ditentukan panitia;
    7. peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk di atas meja;
    8. peserta mendengarkan secara seksama pengarahan pengawas dan administrator ujian;
    9. peserta mengikuti latihan;
    10. peserta mengikuti dan menyelesaikan seleksi;
    11. selama proses seleksi berlangsung peserta tidak diperkenankan:
      • mengaktifkan telepon genggam/hand phone (HP);
      • membawa kalkulator atau alat sejenisnya dan buku/catatan/contekan;
      • berbicara/berkomunikasi dengan peserta lain;
      • meninggalkan ruangan setelah selesai seleksi.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemdikbud tahun 2017 sebagai berikut.

  • Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemdikbud tahun anggaran 2017 berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan. Berikut nilai ambang batas kelulusan SKD untuk Kategori Umum CPNS  2017 sesuai dengan PermenpanRB Nomor 22 tahun 2017 pasal 2, sebagai berikut.

1)  143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)

3)  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi :

–  cumlaude (dengan pujian)

–  penyandang disabilitas

–  Putra-putri Papua/Papua Barat

  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak lulus.
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan pidana penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.
  • Peserta diwajibkan mengikuti perkembangan seleksi terkait penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun Anggaran 2017 melalui website cpns.kemdikbud.go.id.dan atau website BKN,  www.sscn.bkn.go.id. Segala hal yang ditimbulkan akibat kelalaian peserta dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
  • Keputusan panitia seleksi CPNS di Lingkungan Kemdikbud tahun anggaran 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017.

0 Response to "Cara Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS CPNS Kemdikbud Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel