Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar?

Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar?

Amongguru.com. Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar?

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, pemerintah mewajibkan para pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar, sebagai komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, serta untuk kepentingan national single identity.

Registrasi dilakukan dalam bentuk validasi data oleh pelanggan sendiri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar?

Pertanyaan tersebut muncul ketika pengguna kartu prabayar adalah remaja atau anak-anak di bawah usia 17 tahun. Pemilik KTP di Indonesia adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun. Sementara saat ini, pengguna smartphone juga banyak dari kalangan remaja di bawah usia tersebut.

Pengguna kartu prabayar yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu, baik kartu yang lama maupun perdana. Registrasi dapat dilakukan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) saja, karena NIK yang tertera pada KTP seharusnya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

Pengguna yang berhak memiliki KTP dapat mengggunakan NIK yang tercantum dalam KK untuk registrasi kartu prabayar. NIK pada KK tertera di sebelah kolom nama anggota keluarga, sedangkan nomor KK-nya tertulis di bagian atas KK, tepat di bawah tulisan Kartu Keluarga.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar? Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Belum Berhak Punya KTP Apakah Tetap Wajib Registrasi Kartu Prabayar?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel