Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019

Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019

Amongguru. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) merupakan salah satu agenda wajib sekolah yang wajib diselenggarakan untuk peserta didik baru.

Ketentuan pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016, tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah sebagai berikut.

1. Mengenali potensi diri siswa baru

Kegiatan Wajib

  • Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
  • Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).

Kegiatan Pilihan

  • Diskusi konseling.
  • Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
  • Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

Kegiatan Wajib

  • Kegiatan pengenalan warga sekolah;
  • Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
  • Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
  • Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.

Kegiatan Pilihan

  • Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
  • Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
  • Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
  • Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
  • Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
  • Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
  • Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

Kegiatan Wajib

  • Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
  • Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kegiatan Pilihan

  • Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
  • Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
  • Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
  • Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya

Kegiatan Wajib

  • Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
  • Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.

Baca juga : Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui

Kegiatan Pilihan

  • Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
  • Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.

Kegiatan Wajib

  • Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
  • Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
  • Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan

  • Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
  • Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
  • Penggunaan sumber daya sekolah (misalnya air, listrik, dan telepon) secara efisien.
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
  • Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019

Di dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS tahun 2019.

Surat edaran tersebut bernomor 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun 2019.

Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun  Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019
Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan para Kepala Sekolah.

Baca juga : Download Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019

Sesuai isi surat edaran, disampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
  2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS.
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah.
  5. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Download surat edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS tahun 2019 pada link berikut.

Surat Edaran PLS 2019

Demikian isi surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel