Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Amongguru.com. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di Provinsi Jawa Timur selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tersebut.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
Beberapa dinas pendidikan provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Nomor 884/2697/101.1/2019 tentang HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK.
- Peraraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tetang Penyelenggaran Pendidikan.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan inklusif Provinsi Jawa Timur.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi SMK.
- Perdirjen Dikdasmen No. 10/D/KR/2017 tentang struktur kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
- SK Dirjen Dikdasmen 130/D/KEP/KR/2017 tetang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
Di dalam draf Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020, sebagai berikut.
Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 dan akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2019.
Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masingmasing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu.
Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu.
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut.
- Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2020.
- Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2020.
- Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April
2020. - Ujian Nasional SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu
akhir bulan Maret 2020. - Ujian Nasional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga
bulan Februari 2020.
Libur Semester ganjil berlangsung selama 8 (delapan) hari dan libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1441 H.
Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan.
Perkiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020
Libur-libur Nasional tahun 2019
- 11 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
- 01 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
- 09 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
- 25 Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur Nasional tahun 2020
- 01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
- 25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
- 22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
- 25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
- 10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
- 19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
- 10 April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
- 01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
- 07 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
- 21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
- 01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
- 24 – 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)
Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment