Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Amongguru.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2019/2020
Beberapa propinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Nomor 420/09748 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Di dalam Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020.
Berikut beberapa komponen penting terkait kalender pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2019/2020.
PPDB pada SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei. Kegiatan PPDB tersebut harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019.
Waktu pembelajaran efektif untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK masing-masing 35 menit, 40 menit, dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November dan minggu ke-1 bulan Desember 2019.
Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 dan ke-2 bulan Juni 2020.
Perkiraan US dan USBN pada jenjang SD/SDLB/MI dilaksanakan pada minggu ke – 1, 2, dan 3 bulan April 2020.
Perkiraan USBN pada jenjang SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2020.
Perkiraan USBN pada jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/AK dilaksanakan pada minggu ke-3 dan 4 bulan Maret 2020.
Ujian Praktik Sekolah/Madrasah telah selesai dilaksanakan seminggu sebelum USBN.
Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMP/SMPLB/MTs pada minggu ke-3 bulan April 2020.
Perkiraan pelaksanaan UN Utama jenjang SMA/SMALB/MA/SMK/MAK pada minggu ke-2 bulan April 2020.
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada :
- Semester Gasal hari Rabu tanggal 18 Desember 2019
- Semester Genap hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 23 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H diatur sebagai berikut.
- Enam hari sebelum tanggal 1 Syawal 1441 H, yaitu tanggal 18 – 23 Mei 2020 untuk seluruh satuan pendidikan.
- Dua hari pada saat Idul Fitri 1441 H, yaitu tanggal 24 – 25 Mei 2020.
- Lima hari setelah Idul Fitri 1441 H berlangsung yaitu tanggal 26 – 30 Mei 2020.
Perkiraan Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun Pelajaran 2019/2020
Libur-libur Nasional Tahun 2019
- 11 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
- 01 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
- 09 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
- 25 Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
- 03, 04, dan 07 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H
- 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal
Libur-libur Nasional Tahun 2020
- 01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
- 25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
- 22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
- 25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
- 10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
- 19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
- 10 April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
- 01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
- 07 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
- 21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
- 01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
- 24 – 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)
Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment