Pendaftaran Legalisasi Paud Dan Pnf Ditutup Sementara
Wednesday, April 3, 2019
Add Comment
Pendaftaran ajuan akreditasi bagi forum Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditutup sementara. Demikian isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF), 23 Januari 2019 silam.
Penutupan layanan registrasi bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan forum pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem registrasi ajuan legalisasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan sebab sedang dilakukan penyempurnaan instrumen legalisasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal ialah forum independen yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana legalisasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan forum independen pelaksana legalisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana legalisasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melakukan legalisasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan legalisasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk saat menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melakukan legalisasi dengan memakai Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, sepertinya harus menutup sistem untuk sementara waktu sebab adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Baca juga:
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan registrasi legalisasi tersebut ialah sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara registrasi legalisasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.
Penutupan layanan registrasi bagi calon PAUD (RA, BA, KB, TK, dan sejenisnya) dan forum pendidikan nonformal lainnya ini berlaku mulai tanggal 10 Januari 2019. Diperkirakan sistem registrasi ajuan legalisasi akan kembali dibuka pada awal Maret 2019. Penutupan ini dilakukan sebab sedang dilakukan penyempurnaan instrumen legalisasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) milik BAN PAUD dan PNF.
BAN PAUD PNF atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak usia Dini dan Pendidikan Nonformal ialah forum independen yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana legalisasi untuk lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Pembentukan forum independen pelaksana legalisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Dimana berdasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, pelaksana legalisasi bentukan Kemendikbud terdiri atas dua macam yakni BAN S/M yang melakukan legalisasi bagi satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dan BAN PAUD PNF untuk satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Mulai 2018, BAN PAUD PNF gencar berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan legalisasi terhadap satuan pendidikan di jenjang PAUD dan PNF. Termasuk saat menjelang tahun 2019 semakin gencar sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah PAUD yang terakreditasi. Apalagi mulai tahun itu juga, layaknya satuan pendidikan dasar dan menengah, BAN PAUD PNF juga melakukan legalisasi dengan memakai Sispena secara online.
Dan pada awal 2019, BAN PAUD PNF, sepertinya harus menutup sistem untuk sementara waktu sebab adanya proses penyempurnaan instrumen akreditasi.
Baca juga:
- POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
- Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Instrumen - Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Format Word
Bunyi surat pemberitahuan BAN PAUD PNF terkait penutupan registrasi legalisasi tersebut ialah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya proses penyempurnaan instrumen legalisasi dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) BAN PAUD dan PNF, maka untuk sementara waktu sistem registrasi ajuan legalisasi ditutup pada tanggal 10 Januari 2019, pukul 22.00 WIB. Adapun sistem registrasi tersebut diperkirakan akan dibuka kembali pada awal Maret 2019. Seluruh sosialisasi legalisasi yang dilakukan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi yang melibatkan asesor mohon tidak boleh sementara hingga ada kebijakan gres terkait instrumen akreditasi.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silakan unduh Surat Pemberitahun BAN PAUD PNF terkait penutupan sementara registrasi legalisasi PAUD dan PNF pada LINK BERIKUT INI.
0 Response to "Pendaftaran Legalisasi Paud Dan Pnf Ditutup Sementara"
Post a Comment