Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019
Friday, April 5, 2019
Add Comment
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 risikonya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini gres dipublikasikan awal Februari ini.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar pinjaman profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.
Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran pinjaman yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan pinjaman sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapat pinjaman yang diadaptasi dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat pinjaman profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan ratifikasi ekuivalensi kiprah embel-embel guru. Tugas embel-embel untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu kiprah embel-embel dan kiprah embel-embel lain.
Tugas embel-embel guru terdiri atas:
Tugas embel-embel lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah embel-embel (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah embel-embel lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
Dari daftar kiprah embel-embel tersebut terdapat jenis kiprah embel-embel gres ibarat pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah embel-embel ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.
Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran pinjaman profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)
File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua ialah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.
Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga pinjaman profesi guru madrasah tahun 2019 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) biar pinjaman profesinya sanggup dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.
Seperti juknis di tahun sebelumnya (baca: Juknis TPG 2018), tidak banyak perubahan dalam petunjuk teknis kali ini. Baik dari segi sistematika juknis maupun isi di dalamnya. Secara garis besar, sistematika masih terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Besaran dan Sumber Dana, Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru, Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi, Bab V Penutup.
Sebagaimana tercantum di Bab II Juknis TPG 2019, besaran pinjaman yang akan diterima oleh guru dan pengawas madrasah, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Bagi PNS diberikan pinjaman sebesar honor pokok perbulan. Sedang bagi guru bukan PNS yang inpassing, mendapat pinjaman yang diadaptasi dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Dan bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat pinjaman profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Perubahan Ekuivalensi Tugas Tambahan
Berdasarkan juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, terutama Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan ratifikasi ekuivalensi kiprah embel-embel guru. Tugas embel-embel untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu kiprah embel-embel dan kiprah embel-embel lain.
Tugas embel-embel guru terdiri atas:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas embel-embel lain guru meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Tugas embel-embel lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah embel-embel (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah embel-embel lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
Dari daftar kiprah embel-embel tersebut terdapat jenis kiprah embel-embel gres ibarat pengurus organisasi profesi guru yang pada juknis sebelumnya tidak tercantum. Namun juga terdapat perubahan terkait jumlah ekuivalensi beban kerja terutama pada wali kelas dan pembina pramuka yang sebelumnya diakui sebagai 6 JTM pada juknis TPG 2019 hanya diakui 2 JTM.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah embel-embel ini, telah dibahas mendetail di artikel Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019. Pun terkait rasio dan dispensasi, Baca: Dispensasi Rasio.
Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran pinjaman profesi guru madrasah Tahun 2019, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta lampirannya.
Download Gratis Juknis TPG Madrasah 2019
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 (UNDUH FILE DI SINI)
File terdiri atas dua bagian, pertama adalah Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Dan file kedua ialah lampiran berupa Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019.
Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2019 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga pinjaman profesi guru madrasah tahun 2019 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.
0 Response to "Juknis Tpg Madrasah Tahun 2019"
Post a Comment