Ekuivalen Kiprah Pelengkap Guru Berdasar Juknis Tpg 2019
Friday, April 5, 2019
Add Comment
Ekuivalen JTM guru dengan kiprah komplemen yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru dan kepala madrasah tahun 2019 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Juknis TPG Madrasah tahun 2019 yang gres saja dirilis oleh Kementerian Agama, terdapat beberapa perubahan terkait jenis kiprah komplemen dan jumlah ekuivalensi JTM (Jam Tatap Muka) yang diakui sebagai pemenuhan beban kerja guru sertifikasi. Artikel ini sekaligus merevisi artikel setahun yang lalu, Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.
Salah perubahan yang paling mencolok yaitu ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melaksanakan pembagian kiprah mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.
Namun perubahan apa saja terkait dengan kiprah komplemen guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?
Akan kita ulas dalam artikel ini.
Beban kerja guru paling sedikit yaitu 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Baca Juga:
Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas kiprah managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Selain Kepala Madrasah, guru sanggup memenuhi beban kerja dengan melaksanakan kiprah komplemen guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.
Dalam Juknis TPG 2019, kiprah komplemen guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu kiprah komplemen guru dan kiprah komplemen lain guru. Berikut yaitu macam-macam jenis kiprah komplemen guru dan kiprah komplemen lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.
A. TUGAS TAMBAHAN GURU
Tugas komplemen guru meliputi:
B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
Atau lihat gambar berikut
Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, maka beberapa kiprah komplemen mengalami perubahan ekuivalensi.
Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan
Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi sampai tinggal 2 JTM. Tampaknya legalisasi ini diadaptasi dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Tugas komplemen lain guru, sanggup diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per ahad bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan berguru pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang menerima kiprah komplemen lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.
Sedang bagi guru dengan kiprah komplemen guru (seperti wakil kepala madrasah), sanggup melaksanakan kiprah komplemen lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Khusus untuk kiprah komplemen sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
Sampai dikala artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM bermetamorfosis 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mungkin alasannya yaitu ini pula maka sampai dikala ini, fitur proposal S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti sehabis Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.
So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian kiprah mengajar dan kiprah komplemen di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan hukum terbaru terkait ekuivalensi kiprah komplemen guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan bisa memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan dukungan profesi guru. Dan bila pun tidak sanggup terpenuhi, guru masih mempunyai waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.
Salah perubahan yang paling mencolok yaitu ekuivalensi wali kelas yang hanya diakui dengan 2 JTM per minggu. Padahal pada juknis TPG tahun 2018, wali kelas sempat diakui dengan ekuivalen 6 JTM. Dengan perubahan ini, tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi kepala madrasah untuk melaksanakan pembagian kiprah mengajar di madrasah masing-masing sehingga guru-guru sertifikasi akan terpenuhi beban kerjanya yang disyaratkan minimal 24 jam tatap muka dalam satu pekannya.
Namun perubahan apa saja terkait dengan kiprah komplemen guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?
Akan kita ulas dalam artikel ini.
Beban kerja guru paling sedikit yaitu 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Baca Juga:
- Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah
- Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab
- Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier
Bagi kepala madrasah, tidak ada perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini terdiri atas kiprah managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensi
Selain Kepala Madrasah, guru sanggup memenuhi beban kerja dengan melaksanakan kiprah komplemen guru yang mana ekuivalensinya telah ditetapkan dalam juknis ini.
Dalam Juknis TPG 2019, kiprah komplemen guru dibedakan menjadi dua jenis yaitu kiprah komplemen guru dan kiprah komplemen lain guru. Berikut yaitu macam-macam jenis kiprah komplemen guru dan kiprah komplemen lain guru beserta dengan ekuivalensi yang diakui.
A. TUGAS TAMBAHAN GURU
Tugas komplemen guru meliputi:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
Tugas komplemen lain guru, meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
- Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Lihat tabel dan gambar legalisasi ekuivalen kiprah komplemen berikut ini.
JENIS TUGAS TAMBAHAN | EKUIVALEN | |
Kepala Madrasah | 24 JTM | |
Guru dengan Tugas Tambahan | ||
1 | Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) | 12 JTM |
2 | Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI) | 12 JTM |
3 | Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan | 12 JTM |
4 | Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, | 12 JTM |
5 | Ketua Program Keahlian / Program Studi | 12 JTM |
6 | Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama | 12 JTM |
Guru dengan Tugas Tambahan Lain | ||
1 | Wali Kelas | 2 JTM |
2 | Pembina OSIS | 2 JTM |
3 | Pembina Ekstrakurikuler, | 2 JTM |
4 | Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) / Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) / Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK | 2 JTM |
5 | Penilai Kinerja Guru, | 2 JTM |
6 | Guru Piket | 1 JTM |
7 | Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) | 1 JTM |
8 | Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru (Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional) | 1, 2, dan 3 JTM |
Atau lihat gambar berikut
-----
UPDATE 5 MARET 2019
Dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 ihwal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019, maka beberapa kiprah komplemen mengalami perubahan ekuivalensi.
Untuk melihat perubahannya, silakan baca: Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan
----
Yang paling mencolok memang perubahan ekuivalen JTM wali kelas. Pada juknis TPG 2018 wali kelas diakui ekuivalen 6 JTM tetapi pada Juknis TPG Madrasah 2019 dikurangi sampai tinggal 2 JTM. Tampaknya legalisasi ini diadaptasi dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Tugas komplemen lain guru, sanggup diakumulasi dengan paling banyak enam JTM per ahad bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan berguru pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang menerima kiprah komplemen lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM.
Sedang bagi guru dengan kiprah komplemen guru (seperti wakil kepala madrasah), sanggup melaksanakan kiprah komplemen lain guru tetapi tidak diperhitungkan ekuivalen sebagai pemenuhan beban kerja guru sebayak 24 JTM, meski tetap dihitung sebagai pemenuhan terhadap beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Khusus untuk kiprah komplemen sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
- Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
- 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
- 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
- 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
- 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
- Wakil Kepala Madrasah :
- 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
- 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
- 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
- 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala
Ekuivalensi Tugas Tambahan di Simpatika
Sampai dikala artikel ini diterbitkan, Simpatika masih mengacu pada juknis lama. Dimana untuk wali kelas masih ekuivalen dengan 6 JTM. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan terjadi penyesuaian. Yang semula wali kelas tercantum ekuivalen 6 JTM bermetamorfosis 2 JTM. Karena simpatika memang harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Mungkin alasannya yaitu ini pula maka sampai dikala ini, fitur proposal S25 (keaktifan kolektif) di Simpatika belum aktif. Sehingga nanti sehabis Simpatika mengakomodir Juknis TPG 2019, barulah fitur S25 diaktifkan.
So, sambil menunggu perubahan di Simpatika, ada baiknya kepala madrasah untuk mengalkulasi ulang pembagian kiprah mengajar dan kiprah komplemen di madrasah masing-masing. Tentu dengan mengaplikasikan hukum terbaru terkait ekuivalensi kiprah komplemen guru berdasar Juknis TPG 2019 ini. Sehingga masing-masing guru sertifikasi akan bisa memenuhi 24 JTM sebagaimana syarat pencairan dukungan profesi guru. Dan bila pun tidak sanggup terpenuhi, guru masih mempunyai waktu untuk mencari madrasah non induk untuk menambah JTM-nya.
0 Response to "Ekuivalen Kiprah Pelengkap Guru Berdasar Juknis Tpg 2019"
Post a Comment