PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes PPPK
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes PPPK
Amongguru.com. Mekanisme seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu disusun oleh pemerintah, salah satunya adalah ketentuan nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai ambang batas (passing grade) merupakan nilai minimal untuk menentukan kelulusan calon PPPK pada tahapan seleksi yang ditetapkan.
Pengadaan calon PPPK dilaksanakan langsung oleh Instansi penyelenggara. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Secara umum, tahapan penerimaan PPPK adalah sama dengan tahap penerimaan CPNS, mulai dari tahap usulan kebutuhan PPPK, tahap seleksi tahap pengumuman kelulusan, dan tahap pemberkasan.
Tahap seleksi terbagi dalam tiga bagian, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap calon PPPK dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah, maka diperlukan standar penilaian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 tahun 2019 tentang tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019.
Berikut adalah beberapa komponen penting dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas PPPK.
- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
- Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. - Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
- Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi :
- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
- wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
- Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
- Apabila peserta telah memenuhi nilai ambang batas, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
- Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud.
- Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat :
- memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
- kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Untuk mengetahui secara lengkap tentang isi PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2019, silakan Anda unduh link berikut.
Demikian ulasan mengenai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes PPPK. Semoga bermanfaat.
0 Response to "PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes PPPK"
Post a Comment