Kupas Tuntas Penyetaraan Gbpns (Inpassing)

Rajasoal.com - Kali ini kami menyajikan goresan pena perihal penyetaraan GBPNS  (Inpassing) atau guru bukan pegawai negeri sipil. Tentu saja penyetaraan guru yang bukan berstatus PNS ini disetarakan dengan guru PNS. Pemerintah dalam hal ini memperlihatkan panduan yang terang untuk penyetaraan tersebut yang mencakup dasar aturan dan prosedur teknisnya. Berikut kami memaparkannya secara rinci mengenai dasar hukum, pengertian, tujuan, persyaratan, berkas usulan, dan prosedur atau tata cara penyetaraan GBPNS atau inpassing.

Semua yang tertulis di halaman ini mengacu pada aturan terbaru mengenai inpassing dan mekanismenya pada bulan November 2016. Dengan demikian, sebelum ada aturan terbaru, maka goresan pena ini sanggup dijadikan acuan.

Dasar Hukum Penyetaraan GBPNS  (Inpassing)

Dasar aturan penyetaraan GBPNS (Inpassing) adalah Permendikbud RI No 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.  Silahkan dibaca secara seksama dengan mengunduh tautan di bawah ini Download Permendikbud No 28 Tahun 2014

Pengertian, Tujuan, Persyaratan, dan Berkas Usulan Penyetaraan GBPNS

A. Pengertian Penyetaraan GBPNS (Inpassing)

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS ialah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

B. Tujuan Penyetaraan GBPNS (Inpassing)

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan: 1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS 3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pertolongan tunjangan profesi

C. Persyaratan Penyetaraan GBPNS (Inpassing)

Yang sanggup ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah tempat sesudah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah tempat atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

2. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;

3. Bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;

4. Bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

5. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;

6. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

7. Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

8. Memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan

9. Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada ketika minkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.

D. Berkas usul pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS  (Inpassing) adalah sebagai berikut:

1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap sesudah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 perihal Program Induksi bagi Guru Pemula;

3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;

4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;

6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;

7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;

8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi aktivitas studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi aktivitas studi;

9. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;

10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK menurut Dapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;

11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala aktivitas keahlian/kepala unit produksi;

12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;


Mekanisme atau Tata Cara Inpassing atau Penyetaraan GBPNS

1. Guru Bukan PNS (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut menurut status kepemilikan akta pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id

2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen pertolongan kesetaraan jabatan fungsional.

3. Kepala sekolah menilik kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.

4. Kepala sekolah menyebarkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk pengusulan pertolongan kesetaraan.

5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui kemudahan lembar transkrip data (LTD)/info GTK yang sanggup diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 atau 223.27.144.195:8084 atau 223.27.144.195:8085 atau 223.27.144.195:8086

7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan dan keabsahanpersyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.

8. GBPNS sanggup mengikuti aktivitas pertolongan kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sesudah yang bersangkutan mendapat nomor urut gres melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s.d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut:

a. GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan manajemen atau melewati batas waktu pengiriman.

b. GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan manajemen tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah, yang menyebabkan proses pertolongan kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan.

Mekanisme atau Tata Cara inpassing dapat digambarkan dengan denah alir (flowchart) sebagai berikut:

 Kali ini kami menyajikan goresan pena perihal penyetaraan GBPNS  Kupas Tuntas Penyetaraan GBPNS (Inpassing)
Bagan Alir Inpassing




Pengiriman Berkas Penyetaraan GBPNS

1. Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Setelah nama-nama guru yang memenuhi persyaratan pertolongan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id

2. Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 
3. Seluruh isu terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman: http://gtk.kemdikbud.go.id

Tambahan :

1. Lembar Identitas Pengusul (LIP) harus adapada lembarter depan/sampul;
2. Apabila berkas tawaran pertama belum dinyatakan lulus, pada tawaran selanjutnya (perbaikan) mengusulkan dengan berkas tidak hanya mengirimkan kekurangan berkasnya saja.

Mekanisme inpassing dapat Anda unduh pada tautan di bawah ini:
Download Mekanisme Penyetaraan GBPNS (inpassing)

0 Response to "Kupas Tuntas Penyetaraan Gbpns (Inpassing)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel