Download Petunjuk Pelaksanaan Juklak OPSI SMP Tahun 2019
Download Petunjuk Pelaksanaan Juklak OPSI SMP Tahun 2019
Amongguru.com. Penyelenggaraan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) SMP merupakan salah satu upaya memfasilitasi dan meningkatkan daya inovasi peserta didik pada jenjang SMP dan sederajat.
Kegiatan OPSI SMP adalah wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui pembinaan kegiatan penelitian sejak dini.
Pada tahun 2019, kegiatan lomba penelitian tingkat nasional akan diselenggarakan serempak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
OPSI SMP adalah suatu ajang kompetisi karya ilmiah yang berbasis kegiatan penelitian siswa SMP/MTs negeri dan swata atau yang sederajat yang dilaksanakan secara nasional.
Baca Juga
Sebelumnya, kegiatan ini pernah bernama Lomba Penelitan Ilmiah Remaja (LPIR) SMP, Lomba Penelitian Ilmiah Pelajar (LPIP) SMP dan Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN).

Di dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan output dan hasil OPSI dari tahun ke tahun, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Gerakan Literasi Sekolah terus mendorong sekolah untuk memperkuat budaya meneliti sekolah atau pun antar sekolah yang melibatkan guru pembimbing dan para pakar di bidang masing-masing.
Peningkatan inovasi terus dikembangkan dalam penyelenggaraan OPSI tingkat nasional dengan mengacu pada kegiatan internasional yang diikuti oleh Direktorat Pembinaan SMP pada kompetisi penelitian atau riset skala internasional,.
Agar pelaksanaan OPSI SMP tahun 2019 terselenggara dengan baik, maka perlu disusun buku petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan menjadi pegangan panitia, siswa, guru, dewan juri dan pihak terkait lainnya.
Petunjuk Pelaksanaan OPSI SMP Tahun 2019 ini tidak hanya berisi juknis pelaksanaan lomba OPSI, akan tetapi juga memberikan perspektif pentingnya OPSI untuk diikuti oleh para siswa dalam pengembangan dunia penelitian di Indonesia.
Pengertian OPSI
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) adalah suatu kegiatan penelitian siswa yang diarahkan pada pengembangan IPTEK dan ditulis dalam sebuah makalah ilmiah sebagai bahan penilaian dalam kompetisi ilmiah.
Dasar Hukum OPSI
Dasar Hukum pelaksanaan OPSI tahun 2019 adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
Tujuan OPSI
- Meningkatkan apresiasi siswa terhadap inovasi, invensi, dan daya cipta dalam IPTEKS.
- Menumbuhkan rasa ingin tahu para remaja melalui kegiatan penelitian.
- Memperkuat ajang komunikasi ilmiah bagi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) sekolah dan KIR antar sekolah.
- Menumbuhkembangkan suasana kompetitif yang sehat dalam kebersamaan.
- Melatih para siswa KIR untuk mampu menyampaikan atau mengkomunikasikan ide/gagasan cerdas dalam mimbar ilmiah.
- Ajang silaturahim dan proses belajar dengan peneliti
- Merajut rasa kekeluargaan sebangsa setanah air
Tema OPSI 2019
Tema OPSI 2019 adalah sebagai berikut.
“Meningkatkan kemampuan empat K (berpikir Kritis, Kreatifitas, Kolaborasi, dan Komunikasi) siswa melalui penelitian ilmiah.”
Sub tema :
“Meningkatkan kemampuan empat K (berpikir Kritis, Kreatifitas, Kolaborasi, dan Komunikasi) dengan memanfaatkan sumber daya sekitar demi memberi nilai tambah masyarakat.”
Ruang Lingkup OPSI 2019
Ruang lingkup OPSI 2019 meliputi tiga kategori bidang ilmu, sebagai berikut.
- Bidang Ilmu Sosial, Kemanusiaan dan Seni.
- Bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan.
- Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan OPSI SMP 2019 adalah sebagai berikut.
- Terwujudnya suasana akademik yang kondusif di sekolah dan antar sekolah melalui peningkatan kreativitas, inovasi, invensi yang tergabung dalam KIR sekolah dan KIR antar sekolah.
- Terpilihnya sejumlah karya ilmiah terbaik hasil penelitian ilmiah remaja dari tiga bidang ilmu, yaitu :
a. Bidang Ilmu Sosial, Kemanusiaan dan Seni;
b. Bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan; dan
c. Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa. - Ada ruang silaturahim antar finalis dan peneliti.
Sasaran OPSI SMP 2019
Sasaran OPSI adalah siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan.
Persyaratan Peserta OPSI SMP 2019
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta atau yang sederajat pada kelas 7 dan 8 tahun pembelajaran 2018/2019 pada saat mengikuti lomba.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
- Bukan juara 1, 2 dan 3 LPSN SMP tahun sebelumnya.
- Berkelompok 2 – 3 siswa dalam setiap topik penelitian yang dipilih. Untuk kaderisasi, disarankan salah satu anggota kelompok dari kelas di bawahnya.
- Hasil penelitian belum pernah dilombakan pada lomba lain tingkat nasional.
Judul Penelitian OPSI
Judul karya ilmiah atau topik penelitian ditentukan oleh peneliti utama dan atau bersama anggota kelompoknya yang mengacu pada tema dan sub tema OPSI
2019.
Judul hendaknya ekspresif, sesuai dengan topik yang ditulis serta tidak membuka peluang penafsiran ganda.
Materi OPSI SMP 2019
Materi yang diajukan harus berupa ide/gagasan aktual, kreatif, objektif dan kritis. Data yang diperoleh melalui hasil penelitian kemudian dianalisis dan dibahas secara kritis dan sistematis serta diberikan simpulan sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian ilmiah ditulis sesuai dengan kaidah karya tulis ilmiah.
Sifat dan Isi Makalah OPSI
Isi makalah harus memenuhi syarat-syarat kode etik penelitian ilmiah sebagai berikut.
1. Kreatif dan Objektif
- Tulisan berisi ide/gagasan yang didukung penelitian ilmiah yang menggunakan data yang relevan.
- Tulisan harus didukung oleh data empiris/informasi yang valid dan dapat dipercaya.
- Tulisan bersifat asli (bukan plagiasi) dan bukan duplikasi dari hasil penelitian sebelumnya.
2. Sistematika Penulisan/ Laporan Penelitian sesuai ketentuan.
Pembimbing OPSI
Siswa sebagai peneliti berhak mendapatkan bimbingan dan arahan dari guru pembimbing sekaligus pendamping dalam penelitian, akan tetapi ide/gagasan dan isi makalah hasil penelitian tetap merupakan tanggung jawab peneliti.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang FLS2N SMP Tahun 2019, maka berikut petunjuk pelaksanaan (juklak) FLS2N SMP tahun 2019.
Demikian Petunjuk Pelaksanaan Juklak OPSI SMP Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Download Petunjuk Pelaksanaan Juklak OPSI SMP Tahun 2019"
Post a Comment